Show simple item record

dc.contributor.authorANNUR ROHMAN HAKIM
dc.date.accessioned2015-02-23T10:42:15Z
dc.date.available2015-02-23T10:42:15Z
dc.date.issued2015-02-23
dc.identifier.nimNIM090710101076
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61396
dc.description.abstractKeperluan terhadap dana yang dipergunakan untuk menjalankan kegiatan perekonomian dirasakan semakin hari semakin meningkat. Disatu sisi terdapat masyarakat yang memiliki kelebihan dana tapi tidak memiliki kemampuan untuk mengusahakannya dan disisi lain terdapat sekelompok masyarakat lain yang memiliki kemampuan untuk menjalankan suatu usaha tetapi terkendala dengan tidak adanya dana atau bahkan tidak memiliki dana maupun kemampuan tersebut. Guna mempertemukan dua masalah tersebut diperlukan lembaga keuangan (financial intermediary) yang akan bertindak selaku kreditur yang akan menyediakan dana bagi debitur. Tentunya pemberian kredit memiliki resiko kredit macet yang sangat merugikan pihak Bank. Berdasarkan dari uraian diatas, maka akan diteliti lebih lanjut dalam sebuah karya ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul: “PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA BANK PEMERINTAH MELALUI KEBIJAKAN PEMBERIAN KERINGANAN UTANG”. Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah pertama: mengenai penyebab kredit macet pada Bank Pemerintah. Kedua: mengenai bentuk penyelesaian kredit macet yang terjadi pada Bank Pemerintah. Ketiga : mengenai akibat hukum bagi kreditur dan nasabah peminjam setelah dikeluarkannya kebijakan pemberian Keringanan hutang dalam penyelesaian kredit macet pada bank. Terkait tujuan dari skripsi ini digunakan metode penelitian yurisdis normative (legal research). Pendekatan masalah yang diguanakan adalah Pendekatan undang-undang (statute approach) pendekatan konseptual (conceptual approach). Selanjutnya bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil analisis tersebut menggunakan metode yang terarah dan sistematis dan akhirnya dapat ditarik kesimpulan yang memberikan deskripsi yang bersifat prespektif dan terapan. Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis penyebab kredit macet pada bank pemerintah, Mengetahui dan menganalisa bentuk penyelesaian kredit macet yang terjadi pada bank pemerintah, Mengetahui dan menganalisa akibat hukum bagi bank dan nasabah peminjam setelah dikeluarkannya kebijakan pemberian keringanan utang dalam penyelesaian kredit macet pada bank pemerintah. Pada dunia perbankan terutama terkait dengan kegiatan penyaluran dana masyarakat dalam bentuk kredit sering terjadi hal-hal yang membuat kredit tidak berjalan seperti yang direncana dan mengakibatkan kredit tersebut bermasalah (non-perrforming loan). Hal tersebut tentu akan merugikan bank. Kredit macet diakibatkan karena kurang hati-hati pada pihak bank dan tidak ada itikad baik dari pihak debitur. Guna menyelesaikan masalah ini bank dapat mengeluarkan kebijakan pemberian keringanan utang dalam bentuk restrukturisasi kredit. Restrukturisasi dilakukan karena syarat-syarat yang akan diubah dalam perjanjian kredit lebih banyak. Apabila restrukturisasi gagal digunakan untuk meningkatkan kualitas kredit, cara berikutnya adalah hapus buku dan hapus tagih. Dari Penulisan Skripsi ini dapat ditarik kesimpulan secara singkat bahwa, pertama: penyebab kredit macet bisa berasal dari kreditur dan debitur antara lain tingginya mark-up, tidak ada good corporate governance, terjadi side streaming, dan nasabah tidak beritikad baik. Kedua: penyelamatan kredit macet berpedoman pada Surat Edaran Bank Indonesia No.26/4/BPP tanggal 29 mei 1993, antara lain: penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali, dan penyusunan kembali (restructruring). Ketika restrukturisasi gagal dilaksanakan masih terdapat penyelesaian kredit macet dalam bentuk hapus buku dan hapus tagih. Ketiga: penyelesian kredit macet melalui jalur restrukturisasi dirasa lebih menguntungkan kedua belah pihak, walaupun berakibat debitur hak-haknya harus dikurangi, dilakukan pemutusan hubungan kerja dan mendapat pengwasan yang lebih intens dari bank selaku kredit. Tapi debitur masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan utangnya dan bank memperoleh pembayaran dari debitur.. Dari pemaparan secara singkat tentang penulisan skripsi ini penulis memberi saran pertama: kepada bank agar memonitor dengan baik pemenuhan persyaratan pemberian kredit oleh debitur dan perkembangan usaha debitur meliputi keuangan nasabah dan kemampuan memenuhi kewajiban kepada pihak selain bank selaku kreditor, serta penilaian secara mendalam terhadap karakter debitur dan prospek usahanya serta penilaian keuangan dan jaminan. Kedua: kepada debitur, sebaiknya debitur benar-benar mengikuti ketentuan-ketentuan mengenai restrukturisasi kredit dan melaksanakannya dengan baik serta bertindak secara profesional dalam pelaksanaannya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101076;
dc.subjectPENYELESAIAN KREDIT MACET PADA BANK PEMERINTAH MELALUI KEBIJAKAN PEMBERIAN KERINGANAN UTANGen_US
dc.titlePENYELESAIAN KREDIT MACET PADA BANK PEMERINTAH MELALUI KEBIJAKAN PEMBERIAN KERINGANAN UTANGen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record