ANALISIS YURIDIS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Putusan Pengadilan Negeri Timika Nomor : 29/Pid.Sus/2012/PN.TMK)
Abstract
RINGKASAN
Anak merupakan generasi penerus bangsa yang
akan menjalankan roda
pemerintahan untuk menggantikan generasi tua yang telah ada sebelumnya.
Penanganan terhadap anak yang tersangkut dengan kasus hukum sebagai pelaku
tindak pidana diatur secara khusus dalam Undang
-
Undang Nomor 3 Tahun 1997
tentang Penga
dilan Anak. Undang
-
Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak memberikan
kebebasan bagi
hakim dalam memberikan s
anksi
hukum terhadap anak nakal
.
Hakim harus memiliki pandangan bahwa sanksi
pidana sebagai pilihan terakhir terhada
p anak nakal dan memb
erikan san
k
si
pidana yang sesingkat mungkin
mengingat anak adalah generasi penerus bangsa.
Berdasarkan uraian singkat di atas te
r
dapat contoh kasus anak yang
mela
kukan tindak pidana pencurian d
e
n
gan pemberatan. Kasus tersebut
melibatkan terdakwa yang masi
h dalam kategori anak melakukan pencurian
barang
-
barang elektronik senilai Rp. 29.500.000,
-
. Kasus ini diambil
dari Putusan
Pengadilan Negeri T
imika Nomor
:
29/PID.SUS/2012/PN.TMK
. Berdasarkan
fakta
-
fakta persidangan dan pertimbangan
-
pertimbangan
putusan
tersebut
,
hakim
menyatakan terdakwa bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana pencurian
dengan pemberatan sesuai dengan ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke
-
5 KUHP
dengan
menjatuhkan sanksi pidana penjar
a
selama 5 (lima) bula
n
terhadap
terdakwa yang masih d
alam kategori anak.
Permasalahan yang penulis
angkat dalam skripsi ini adalah: 1.
A
pakah
pidana yang dijatuhkan terhadap anak sesuai dengan ketentuan Pasal 363 Ayat (1)
ke
-
5 KUHP
dan ketentuan pasal Undang
-
Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak
yang menyangkut tentang penjatuhan pidana penjara terhadap
anak
dalam
Putusan Pengadilan Negeri Timika
Nomor :
29/Pid.Sus/2012/PN.TMK
;
2. A
pakah pertimbangan hakim dal
am menjatuhkan
pidana terhadap
anak dalam putusan Pengadilan Negeri Timika
Nomor:
29/Pid.Sus/2012/PN.TMK
sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan anak
.
Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah untuk menjawab 2 (dua)
rumusan masalah yaitu :
1.
U
ntuk menganalisis kesesuaian
pidana yang
viii
PENETAPAN PANITIA PENGUJI SKRIPSI
Dipertahankan di hadapan Panitia Penguji pada :
Hari
:
Rabu
Tanggal
:
12
Bulan
:
November
Tahun
:
2014
Diterima oleh Panitia Penguji Fakultas Hukum Universitas Jember
Panitia Penguji :
Ketua,
Sekretaris,
Dwi Endah Nurhayati, S.H., M.H.
Rosalind Angel Fanggi, S.H.,
M.H.
NIP :
196310131990032001
NIP :
198112122005012002
Anggota Penguji
:
H.
MULTAZ
A
AM MUNTAHAA,
S.H.,
M.Hum
.
:
..................................
NIP :
195304201979031002
DODIK PRIHATIN AN,
S.H.,
M.Hum
.
:
...
..............................
NIP :
197408302008121001
PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: ANGGA DWI DJATI PRAKOSO
NIM
: 100710101099
Menyatakan dengan
sesungguhnya bahwa karya ilmiah yang berjudul :
“ANALISIS YURIDIS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG
DILAKUKAN OLEH ANAK
(Putusan Pengadilan Negeri Timika Nomor :
29/Pid.Sus/2012/PN.TMK)”
adalah benar
-
benar hasil karya sendiri, kecuali jika
disebutkan s
u
mber
nya dan belum pernah diajukan pada institusi manapun serta
bukan hasil
bajakan. Saya bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran
isinya sesuai dengan sikap ilmiah yang harus dijunjung tinggi
.
Demikian skripsi ini saya buat dengan sebenarnya tanpa adanya
tekanan
dan paksaan dari pihak manapun serta bersedia mendapat da
n
sanksi akademik
jika ternyata di kemudian hari pernyataan ini tidak benar.
Jember,
06 November
2014
Y
ang m
enyatakan
,
ANGGA
DWI
DJATI
PRAKOSO
NIM : 100710101099
ix
UCAPAN TERIMA KASIH
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala Rahmat dan
Hidayah
-
Nya sehingga skripsi dengan judul :
ANALISIS YURIDIS
PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN
OLEH ANAK
(
PUTUSAN P
ENGADILAN NEGERI TIMIKA NOMOR :
29/PID.SUS/2012/PN.TMK
)
dapat diselesaikan tepat waktu.
Penyusunan skripsi ini tidak dapat terselesaikan tanpa bantuan dari semua
pihak. Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi
-
tingginya disampaikan
kepad
a :
1.
Bapak
Prof.
Dr. Widodo Ekatjahjana,
S.H.,
M.Hum
.
selaku Dekan Fakultas
Hukum Universitas Jember,
Bapak
Dr.
Nurul Ghufron, S.H.
,
M.H
.
selaku
Pembantu Dekan I,
Bapak
Mardi Handono, S.H
.
, M.H
.
selaku
Pembantu
Dekan II dan Bapak Iwan Rachmad Soetijono,
S.H
.,
M.H
.
selaku
Pembantu
Dekan III
;
2.
Bapak Samsudi, S.H.,
M.Hum
.
selaku
Ketua Bagian / Jurusan Hukum Pidana
;
3.
Bapak H.
Multaz
a
am Muntahaa, S.H.,
M.Hum
.
dan Bapak Dodik Prihatin
AN, S.H.,
M.Hum
.
selaku Dosen Pembimbing
Skripsi yang
senantiasa
memberikan
arahan dan masukkan
dengan
tulus
dan sabar
, serta
meluangkan
waktunya untuk memberikan bimbingan
kepada penulis sehingga dapat
menyelesaikan skripsi i
ni;
4.
Ibu
Dwi Endah Nurhayati, S.H.,
M.H
.
s
elaku Ketua Penguji Skripsi dan
Ibu
Rosalind Angel Fanggi, S.H.,
M.H
.
selaku Sekretaris Penguji Skripsi
terima
kasih atas bimbingan dan arahannya kepada penulis selama belajar di
Fakultas Hukum Universitas Jember
;
5.
Prof. Dr. Herowati Poesoko
,
S.H., M.H
.
selaku Dosen Wali
(DPA)
;
6.
Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Hukum Universi
tas Jember
yang penuh
kesabaran dalam mendidik dan memberikan ilmu yang disampaikan
;
7.
Ayahanda Soedjati, S.H. dan Ibunda Sunarsih yang telah memberikan
nasehat, tuntunan, ilmu dan do’a tulus untuk menyelesaikan skripsi ini
;
x
8.
Kedua Kakakku Desi Ika
Natalia, S.H. dan Mohammad Fathoni, A.Md
.
yang
telah membantu memberikan pengetahuan dan pikiran dalam skripsi ini;
9.
Kedua keponakanku tersayang, Jelita Rindi Antikasari dan Gefira Nur
Fatimah Zahra
yang selalu menemani
dalam
setiap ingatan
untuk
menyelesai
kan skripsi ini
;
10.
Septylia Budi Kristanti
terima kasih
untuk keceriaan, dukungan, semangat,
motivasi dan inspirasi serta bantuannya saat penulis mengahadapi kesulitan
dalam menyelesaikan skripsi ini
;
11.
Sahabat
-
sahabat yang ada di saat suka maupun duka
selama
berada
di kampus
Fakultas Hukum Universitas Jember sejak semester awal hingga akhir, Septy
,
Mierza
,
Linda, Vivi
,
Lia, Trina, Safira, Rar
as, Nurna, Firda, Sari, Yolisa
,
Agus, A
rul
,
Bima, Rizal, Hendrik, Romi,
Yo’i,
Ido,
Oki
dan
Wisnu, kalian
teman s
eperjuangan yang
ter
baik, semoga kita semua sukses di
masa yang
akan bertemu kembali
;
12.
Teman
-
teman terdekatku
yang berada
di luar kampus Fakul
tas Hukum
Universitas Jember
Dayat
,
Evrina, Erza,
Nurdin,
Wily,
Bunciz, Icha, Dodi
,
Anas, Aji
,
Randi
,
Vita
,
Arinda,
Bangkit
, Dwi Saputra
,
Rendra
, Roufan,
Mawi, Heru,
Khoiri
, Ilham, Wiwin, Yusnia, Dwi Fitriani, Anya dan Rosa
.
13.
Teman
-
teman Jurusan
Ilmu
Hukum Pidana yang selalu menemani dan
memberi
semangat
di kampus;
14.
Teman
-
teman Mahasiswa Fakultas Hukum
Tahun Angkatan
2010
Universitas Jember;
15.
Semua pihak yang
datang tidak tepat waktu,
hanya
sekilas dan tidak terduga
kedatangannya
,
secara tidak sengaja
kalian
telah memberikan inspirasi,
motivasi dan ide
-
ide
bagi penulis
dalam menyelesaikan skripsi ini;
Semoga skripsi ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak,
khususnya bagi seluruh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember.
Jember,
06 November 2014
Angga Dwi Djati Prakoso
xi
RINGKASAN
Anak merupakan generasi penerus bangsa yang
akan menjalankan roda
pemerintahan untuk menggantikan generasi tua yang telah ada sebelumnya.
Penanganan terhadap anak yang tersangkut dengan kasus hukum sebagai pelaku
tindak pidana diatur secara khusus dalam Undang
-
Undang Nomor 3 Tahun 1997
tentang Penga
dilan Anak. Undang
-
Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak memberikan
kebebasan bagi
hakim dalam memberikan s
anksi
hukum terhadap anak nakal
.
Hakim harus memiliki pandangan bahwa sanksi
pidana sebagai pilihan terakhir terhada
p anak nakal dan memb
erikan san
k
si
pidana yang sesingkat mungkin
mengingat anak adalah generasi penerus bangsa.
Berdasarkan uraian singkat di atas te
r
dapat contoh kasus anak yang
mela
kukan tindak pidana pencurian d
e
n
gan pemberatan. Kasus tersebut
melibatkan terdakwa yang masi
h dalam kategori anak melakukan pencurian
barang
-
barang elektronik senilai Rp. 29.500.000,
-
. Kasus ini diambil
dari Putusan
Pengadilan Negeri T
imika Nomor
:
29/PID.SUS/2012/PN.TMK
. Berdasarkan
fakta
-
fakta persidangan dan pertimbangan
-
pertimbangan
putusan
tersebut
,
hakim
menyatakan terdakwa bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana pencurian
dengan pemberatan sesuai dengan ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke
-
5 KUHP
dengan
menjatuhkan sanksi pidana penjar
a
selama 5 (lima) bula
n
terhadap
terdakwa yang masih d
alam kategori anak.
Permasalahan yang penulis
angkat dalam skripsi ini adalah: 1.
A
pakah
pidana yang dijatuhkan terhadap anak sesuai dengan ketentuan Pasal 363 Ayat (1)
ke
-
5 KUHP
dan ketentuan pasal Undang
-
Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak
yang menyangkut tentang penjatuhan pidana penjara terhadap
anak
dalam
Putusan Pengadilan Negeri Timika
Nomor :
29/Pid.Sus/2012/PN.TMK
;
2. A
pakah pertimbangan hakim dal
am menjatuhkan
pidana terhadap
anak dalam putusan Pengadilan Negeri Timika
Nomor:
29/Pid.Sus/2012/PN.TMK
sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan anak
.
Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah untuk menjawab 2 (dua)
rumusan masalah yaitu :
1.
U
ntuk menganalisis kesesuaian
pidana yang
xii
dijatuhkan terhadap anak dengan ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke
-
5 KUHP
dan
ketentuan pasal Undang
-
Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
yang menyangkut tentang penjatuhan pidana penjara terhadap anak
dalam
Putusan
Pengadilan Negeri Timika
Nomor : 29/Pid.Sus/2012/PN.TMK
, 2. U
ntuk
menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap
anak dalam putusan Pengadilan Negeri Timika
Nomor:
29/Pid.Sus/2012/PN.TMK
dengan tujuan pemidanaan anak.
Metode
penelitian
yang digunaka
n
dalam skripsi menggunakan tipe
penelitian
yuridis normatif
,
pendekatan yang digunakan penulis dalam skripsi ini
menggunakan
pendekatan per
undang
-
undangan (
statu
t
e approach
)
dan
pendekatan konseptual (
conceptual approach
)
, sumber bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, serta digunakan analisis
bahan hukum dengan metode deduktif
.
Kesimpulan dalam skripsi ini menyatakan bahwa p
enjatuhan pidana
penjara yang diberikan oleh hakim terhadap terdakwa Eka Satya Graha yang
m
asih dalam kategori anak dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dinilai
sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke
-
5 KUHP dan ketentuan pasal
tentang penjatuhan pidana terhadap terdakwa anak yang diatur dalam Undang
-
Undang
Pengadilan Anak. Pidana penjara yang dijatuhkan oleh hakim terhadap
terdakwa Eka Satya Graha selama 5 bulan tersebut dapat memberikan efek jera
bagi terdakwa agar terdakwa menyadari dan menginsyafi perbuatannya
.
Pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa te
rdakwa Eka Satya Graha yang
masih dalam kategori anak dipidana penjara karena
terdakwa haruslah dijatuhkan
pidana yang setimpal sesuai dengan perbuatannya tersebut masih belum sesuai
dengan
teori
tujuan pemidanaan anak
yang bertujuan untuk kebijaksanaan an
ak.
Saran dari penulis dalam skripsi ini adalah
menjatuhkan tindakan atau
pidana bersyarat sesungguhnya merupakan putusan yang lebih baik menurut
aspek perlindungan hukum anak
daripada memberikan sanksi
hukum berupa
sanksi
pidana
terhadap terdakwa anak
.
Diharapkan teori tujuan pemidanaan anak
yang bertujuan kebijaksanaan pada anak dapat diadopsi ke dalam suatu peraturan
perundangan
-
undangan tentang peradilan anak
di Indonesia untuk
ke depanny
a
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]