dc.description.abstract | Perihal mengenai masih diberlakukannya Ketetapan MPRS Nomor
XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan
sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia dan
larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau
ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, menjadi pemandangan yang
kontradiktif terhadap semangat demokrasi dan penegakan Hak Asasi Manusia di
Indonesia. Apalagi TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 merupakan produk
hukum sekaligus legitimasi bagi Orde Baru untuk menumpas jutaan nyawa kader
dan simpatisan Partai Komunis Indonesia. Bukan hanya itu, para kader dan
simpatisan juga dikenai sanksi sebagai tahanan politik dan masih banyak lagi
bentuk sanksi yang mereka terima. Perlu untuk di garis bawahi bahwa
pembantaian dan pemberian sanksi terhadap mereka tanpa melewati mekanisme
pengadilan terlebih dahulu. Kehidupan mereka pun menjadi terasing di tengah
kehidupan bangsa yang berjiwa Pancasilais dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
Terkait dengan fenomena pemberlakuan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966
seperti yang telah dijelaskan diatas, penulis menilai terdapat kontradiksi yang
tajam terhadap semangat demokrasi dan penegakan nilai-nilai Hak Asasi Manusia
di Indonesia.
Adapun rumusan masalah didalam penulisan ini adalah apakah TAP
MPRS No. XXV Tahun 1966 dapat berjalan beriringan dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang HakHak
Sipil dan Politik?, dan bagaimana substansi TAP MPRS No. XXV Tahun
1966 berkaitan dengan konsep Hak Asasi Manusia
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan
masalah menggunakan pendekatan undang-undang
xiv
dan non-hukum dianalisis secara deduktif untuk menarik kesimpulan dari hasil
penelitian yang sudah terkumpul untuk mendapatkan suatu jawaban atas
permasalahan yang dihadapi.
Kesimpulan penelitian ini adalah:Pertama, Ketetapan MPRS Nomor
XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan
sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia dan
larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau
ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme bertentangan dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan
Politik. Diberlakukannya TAP MPRS nomor XXV/MPRS/1966 merupakan
legitimasi terhadap diskriminasi atas pelarangan kebebasan terhadap golongan dan
ideologi tertentu. Kedua, Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang
Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang
diseluruh wilayah negara Republik Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk
menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/MarxismeLeninisme
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik tidak sejalan dengan
amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 terkhusus pada
BAB XA tentang Hak Asasi Manusia. Ketetapan MPRS Nomor
XXV/MPRS/1966 merupakan produk hukum masa lampau yang tidak pernah
mengalami perubahan sejak pembuatannya.
Adapun saran penulis adalah Indonesia sebagai negara hukum | en_US |