IMPLEMENTASI KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH MENYANGKUT KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN SEBAGAI PERANGKAT DAERAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2008 TENTANG KECAMATAN
Abstract
Sejalan dengan dikeluarkannya undang-undang yang mengatur tentang
otonomi daerah baik pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian
direvisi menjadi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, maka implementasi
kebijakan otonomi daerah telah mendorong terjadinya perubahan, baik secara
struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Salah satu perubahan yang sangat esensial yaitu
menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya
merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi, berubah
statusnya menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas desentralisasi. Sebagai
perangkat daerah, Camat dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan
kewenangan dari dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota.
kewenangan kecamatan serta tugas pokok dan fungsi kecamatan secara
detail, namun dalam pelaksanaannya dilapangan masih banyak kewenangan yang
telah diberikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi ataupun
pemerintah kabupaten/kota yang tidak sesuai. Hal ini dapat dilihat dari kecilnya
wewenang yang diberikan kepada kecamatan dalam melaksanakan tugasnya di
kecamatan. Seharusnya pelimpahan wewenang yang besar pada kecamatan akan
dapat memberikan sumbangan yang besar pada pembangunan daerah baik secara
fisik maupun sumber daya manusianya.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami
bentuk Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah Menyangkut Kedudukan, Tugas
Dan Fungsi Kecamatan Sebagai Perangkat Daerah Menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan,serta untuk mengetahui Yang ideal
fungsi serta kedudukan camat dalam pemerintahan daerah terkait pelayanan
kepada publik. Metode penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif
xii
Ada 2
Saran yang diajukan dalam penulisan skripsi ini adalah Kedepannya camat
dan kecamatan diharapkan mendapat kewengan lebih dalam melakukan
pelayanan, hal ini disebabkan belum bisanya pemerintah kabupaten turun secara
langsung melakukan pelayanan kepada masyarakat. Di samping itu, pemerintahan
aparatur desa/kelurahan belum memiliki kecakapan yang mumpuni dalam
melakukan pelayanan kepada masyarakat. Namun perlu dicatat juga bahwa
wilayah kecamatan perlu mendapatkan sumber dana, SDM dan infrastruktur yang
memadai dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat.serta aparatur
Kecamatan harus diperkuat baik dari segi manusianya maupun dari segi
kelembagaan dan tata kerjanya. Dari segi manusianya, memerlukan perubahan
tehadap mind set, wawasan, mental dan perilaku serta semangat kerjanya, sedangkan
dari
segi
kelembagaan
dan
tata
kerja
harus diarahkan kepada pencapaian
efektifitas dan efisiensi dalam memberikan pelayanan maupun menyelesaikan
program yang telah digariskan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]