Show simple item record

dc.contributor.authorAFIF HABIBI
dc.date.accessioned2015-01-27T07:19:02Z
dc.date.available2015-01-27T07:19:02Z
dc.date.issued2015-01-27
dc.identifier.nimNIM090710101333
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61084
dc.description.abstractMunculnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.Undang-Undang ini lahir sebagai dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada Kepala Desa untuk mengatur dan mengurus Desa. Akan tetapi masalahnya, seiring dengan berjalannya waktu, UndangUndang ini pun dinilai bermasalah karena menganut prinsip open-list, dimana Desa dapat mengusulkan Jabatan kepala Desa menjadi lebih lama dan konsekuen untuk mengatur dan mengurus Desa, Konsekuensi empiris dari hal tersebut, Kepala Desa berlomba-lomba membangun Desa supaya menjadi Lebih baik lebih maju, dan modern, Jabatan kepala desa di perpanjang gunanya untuk meningkatkan mutu Desa menjadi Lebih Baik. Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah dalam merubah undang undang tentang Desa yang baru adalah untuk meningkatkan otonomi desa agar Kepala desa bisa leluasa mengurus dan mengatur desa menjadi lebih baik. Diharapkan dalam penerapan undang-undang desa yang baru kepala desa dapat menjalankan pemerintahan dengan konsekuen dan menjadikan desa yang maju dan modern, bisa menjadi lebih baik dan tertata. Sasaran pemerintah memperpanjang periode jabatan kepala Desa adalah agar kepala desa bisa mengatur dan mengurus desa dengan sebaik baiknya dan menjadikan desa yang maju dan moderen Sehingga Tidak ada lagi Desa yang tertinggal melainkan desa desa di Indonesia itu semua menjadi desa yang baik dan sejahterah, dengan demikian masyarakat senang tinggal di desa. Rumusan masalah meliputi 2 (dua) hal, diantaranya : pertama,Bagaimanakah Masa Jabatan Kepala desa apabila diperbandingkan antara undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah Daerah dengan undangundang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa: kedua. Apakah alasan pemerintah Menetapkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu : tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umumnya yaitu untuk memenuhi dan melengkapi salah satu syarat dan tugas di dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, untuk mengembangkan ilmu pengetahuan hukum yang diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan kenyataan yang ada di dalam masyarakat, untuk memberikan sumbangan pikiran yang berguna bagi kalangan umum, para mahasiswa Fakultas Hukum dan Almamater.Tujuan khususnya untuk mengetahui dan memahami apa yang dimaksud dengan periode masa jabatan kepala di indonesia dan perbandingan masa jabatan kepala desa antara undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dengan undang-undang Nomor 6 tahun 2004 tentang desa. Penulisan skripsi ini, mengunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif serta mengunakan beberapa metode pendekatan yaitu metode pendekatan undang-undang (statute aproach) dan mengunakan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sedangkan untuk bahan hukum penulis mengunakan 3 bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum analisa yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode perspektif. Berdasarkan hal tersebut diatas maka pemerintah desa harus mengelola desa dengan manajemen yang bagus, sehingga desa tersebut akan menjadi desa yang baik teratur dan teratasi. Sehingga masyarakat desa itu otonominya menjadi lebih maju Dan efektif.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101333;
dc.subjectUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, Pemerintahan Desaen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS PERIODE JABATAN KEPALA DESA DI INDONESIA (PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAH DAERAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record