STUDI PERBANDINGAN TENTANG RESIDIVE HABITUAL DAN RESIDIVE INSIDENTAL DALAM KAITANNYA DENGAN PEMIDANAAN
Abstract
Kejahatan dalam kehidupan manusia merupakan gejala sosial yang akan selalu dihadapi oleh setiap manusia, masyarakat dan bahkan negara. Kenyataan telah membuktikan bahwa kejahatan hanya dapat dicegah dan dapat dikurangi, tetapi sulit
dapat diberantas secara tuntas (Waluyo, 2000:1 ). Kejahatan merupakan suatu tindakan penyelewengan terhadap proses kemajuan budaya dan ilmu pengetahuan. Gejala sosial yang biasa disebut modernisasi ini mempunyai konsekuensi yaitu senantiasa terjadi perubahan-perubahan di masyarakat yang berpengaruh terhadap berbagai aspek. Sedangkan sistem hukurn yang berlaku sekarang dinilai dapat dikategorikan kedalam hukum modern belum mampu mengimbangi kemajuan itu. Oleh sebab itu kejahatan selalu mengikuti perkembangan sosial.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]