PELAKSANAAN PERJANJIAN PERSEWAAN TANAH ANTARA PT KERETA API (Persero) DAERAH OPERASI IX JEMBER DENGAN CV SUMBER JAYA AGUNG
Abstract
Berdasarkan pasal ll Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 jo Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1946 tentang Nasionalisasi perusahaan Belanda, maka perusahaan kereta api yang telah ada sejak jaman kolonial Belanda di konversi menjadi perusahaan nasional dan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 1990 perusahaan jawatan (Perjan) Kereta Api diubah menjadi perusahaan umum (Perum) Kereta Api yang merupakan salah satu dari Badan Hukum milik negara. Pada tahun 1998 melalui PP Rl Nomor 19 Tahun 1998 tentang peralihan bentuk Perum Kereta Api menjadi perusahaan Perseroan (persero) maka perusahaan kereta api menjadi perusahaan perseroan (persero). Dalam perkembangan selanjutnya maka PT Kereta Api (Persero) menjadi perusahaan yang berdiri sendiri.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]