KAJIAN HUKUM TENTANG PELAKSANAAN PERJANJIAN TUKAR MENUKAR ASET TANAH DAN BANGUNAN NEGARA ANTARA DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM DENGAN PT. RUKUN MAKMUR INDAH DI JAKARTA
Abstract
tukar menukar aset tanah dan bangunan negara merupakan cara yang erektif dan efisien di dalam memenuhi kebutuhan departemen/lembaga terhadap gedung kantor dan atau perumahan beserta fasilitasnya, karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak mampu menampung kebutulan departemen/lembaga tersebut. Hal ini sesuai dengan bunyi konsideran pada Keputusan Menteri Keuangan KMK.350/KMK.03 1994. Tukar menukar barang milik/kekayaan ncgara adalah pengalihan pemilikan dan atau penguasaan barang tidak hergerak milik negara kepada pihak lam (swasta atau BUMN) dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang tidak bergerak dan
tidak merugikan negara Tujuan dari penulisan sk ripsi ini adalah untuk memberikan sumbangan pemikiran kepada pemerintah, masyarakat dan mahasiswa Fakultas Hukum pacta umumnya agar dapat dijadikan pedoman dalam mengembangkan ilmu hukum dan dapat mengkaji dan menganalisa rumusan masalah yang ada. Metode yang digunakan di dalam penulisan skripsi ini berupa pendekatan masalah. sumber data, metode pengumpulan data, dan analisis data yang diperoleh kemudian diakhiri dengan kesimpulan sebagai jawaban atas rumusan masalah. Secara umum persyaratan aset negara yang akan ditukarkan ini adalah bahwa aset tcrsebut tidak sesuai dengan Rencana umum Tata Ruang Kota (RUTR), adanya kebutuhan akan bangunan baru untuk kepentingan departemen/lembaga, serta aset tersebut sudah tidak dapat lagi digunakan disebabkan bangunannya yang telah lapuk atau secara teknis tidak layak lagi
digunakan. Pelaksanaan tukar menukar aset tanah dan bangunan negara dilakukan
berdasarkan perjanjian tukar menukar yang telah disepakati antara Departemen!Lembaga dengan pihak swasta yang antara lain kesepakatan mengenai tugas dan kewajiban masing-masing pihak, pengawasan dari tim pengawas, kriteria bangunan, utilitas dan fasilitas pengganti dan jangka waktu peaksanaan peijanjian tukar menukar (18 bulan). Akibat hukum apabila terjadi wanprestasi adalah pihak swasta (PT Rukun Makmur lndah) wajib membayar ganti rugi, biaya dan bunga yang besarnya ditentukan dalam perjanjian tukar menukar. Cara penyelesaian jika teijadi wanprestasi dalam peijanjian tukar menukar ini melalui jalan musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila jalan musyawarah tidak dapat dicapai suatu penyelesaian maka kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan perkaranya di pengadilan. Kesimpulan dari skripsi ini adalah bahwa di dalam syarat-syarat peijanjian tukar menukar aset tanah dan bangunan negara antara Departemen Pekeijaan Umum dengan PT. Rukun Makmur lndah adalah berpedoman kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350/KMK.03/1994 yang antara lain menyebutkan bahwa terdapat RKS (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat) tanah dan bangunan, persyaratan tanahlbangunan negara yang akan dilepaslditukar, dan persyaratan tanah dan bangunan baru pengganti dari PT. Rukun Makmur lndah. Mengenai pelaksanaan peijanjian disepakati dilaksanakan selama 18 bulan oleh PT. Rukun Makmur Indah beserta pengawasan yang dilakukan oleh tim pengawas
Departemen. Apabila terdapat wanprestasi PT. Rukun Makmur Indah wajib membayar biaya, ganti rugi dan bunga sesuai dengan kesepakatan di dalam perjanjian tukar menukar tersebut. Penyelesaian sengketa antara kedua belah pihak. dapat dilakukan dengan jalan musyawarah untuk mufakat dan apabila udak tercapai kesepakatan dalam musyawarah, kedua belah pihak sepakat menyelesaik.an perkaranya di pengadilan.
Saran-saran berdasarkan kesimpulan dan pembahasan tersebut di atas adalah bahwa untuk persyaratan bagi calon penukar harus berbentuk badan hukum, harus ditetapkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan harus ada penetapan jangka waktu tukar menukar.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]