Show simple item record

dc.contributor.authorLuki Aryaningtyas
dc.date.accessioned2015-01-08T07:43:39Z
dc.date.available2015-01-08T07:43:39Z
dc.date.issued2015-01-08
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/60932
dc.description.abstractSeorang pegawai negeri dapat menggunakan hak pensiunnya apabila orang tersebut sudah memenuht syarat-syarat yang telah diatur dalam pasal 9 ayat ( l) sub a Undang-Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai yang Pensiun Janda!Duda Pegawai yang mengemukakan sebagai berikut telah mencapai usia sekurang kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun.en_US
dc.description.sponsorshipUniversitas Jemberen_US
dc.subjectPELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT PENSIUNANen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT PENSIUNAN (KRESUH) KEPADA PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL OLEH PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) CABAHG JEMBERen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record