PELAKSANAAN PENERBITAN GARANSI BANK SEBAGAI JAMINAN DALAM PERJANJIAN PENANGGUNGAN DI PT. BANK RAKYAT INDONESIA(PERSERO) CABANG JEMBER
Abstract
Bank Garansi berdasarkan Surat Edaran Direksi Bank Indonesia Nom or 23 / 5 / UKU Tahun 1991 dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23 / 88 I KEP I DlR Tahun 1991 adalah merupakan suatu bentuk perkembangan dari jaminan Borgtocht (penanggungan hutang). Dalam Bank Garansi berlaku juga ketentuan dalam KUH Perdata yang mengatur tentang masalah penanggungan hutang secara umum disamping itu juga diatur dalam Surat Edaran diatas yang mengatur tentang pendoman pelaksanaan pemberian suatu Bank Garansi yang lengkap. Bank Garansi hanya dapat diterbitkan atas dasar Perjanjian Penerbitan Bank Garansi yang dibuat antara bank penerbit dengan pemohon Bank Garansi, berdasarkan kesepakatan bersama.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]