Show simple item record

dc.contributor.authorBagus Priambodo
dc.date.accessioned2015-01-08T04:11:46Z
dc.date.available2015-01-08T04:11:46Z
dc.date.issued2015-01-08
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/60921
dc.description.abstractKarya ilmiah atau skripsi ini terbagi dalam empat bab yaitu bab satu pendahuluan berisi tentang latar belakang, rumusan masalah, ruang lingkup, tujuan penulisan dan metode penulisan, bab dua berisi tentang fakta, dasar hukum dan landasan teori, bab tiga pembahasan berisi tentang pembahasan mengenai masalah-masalah yang terdapat di dalam skripsi ini yang akhirnya pada bab empat dapat diambil suatu kcsimpulan bahwa Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi ke dalam pcraturan perundang-undangan nasional menjadi Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak, pengimplementasian dan pengaruhnya terhadap peraturan perundang-undangan nasional belum sampai pada terwujudnya peraturan perundang-undangan yang tidak hanya bersifat teknis Satu-satunya irnplementasi sekaligus pengaruh dari Konvens1 llak Anak terhadap peraturan perundang-undangan nasional adalah dengan dikeluarkannya lnstruksi Menteri Dalam Ncgeri No. 3 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Penanggulangan Pckerja Anak yang kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi karena telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah 'No. 5 Tahun 200 I Tcntang Penanggulangan Pekerja Anak. Sedangkan peraturan perundang-undangan nasional yang bukan hasil dari ratifikasi konvensi-konvensi internasional tersebut dan mengatur mengenai perlindungan terhadap anak yang bekerja, antara yang satu dengan yang lain masih terlihat perbedaan-perbedaan ketentuan di dalamnya., khususnya mengenai usia minimum anak untuk bekerja dan pekerjaan yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan. llal ini, menyebabkan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia belum dapat berlaku secara efektif, terbukti dengan masih adanya beberapa pelanggaran-pelanggaran pada beberapa perusahaan yang bergerak di bidang industri di kota Surabaya, baik mengenai usia kerja, jam kerja, kesehatan dan keselamatan kerja serta kondisi tempat mereka melakukan pekerjaan Di perusahaan-perusahaan tersebut ditemukan 1 sampai2 orang pekerja anak yang berumur 14 sampai dengan 15 tahun.en_US
dc.description.sponsorshipUniversitas Jemberen_US
dc.subjectIMPLEMENTASI KONVENSI HAK ANAKen_US
dc.titleIMPLEMENTASI KONVENSI HAK ANAK PADA BEBERAPA PERUSAHAAN DI KOTA SURABAYAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record