Show simple item record

dc.contributor.authorWan Andhye Rahendra Putra
dc.date.accessioned2015-01-08T03:39:12Z
dc.date.available2015-01-08T03:39:12Z
dc.date.issued2015-01-08
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/60918
dc.description.abstractPerjanjian adalah suatu perbuatan atau peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seseorang yang lain yangmana kedua belah pihak tersebut berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal (pihak yang satu mempunyai kewajiban sedang pihak yang lain mempunyai hak). Dalam pelaksanaannya/prakteknya pembuatan perjanjian ini mempunyai kelemahan yang sering disebut dengan wanprestasi. Adapun yang dapat melakukan wanprestasi ini bisa dari pihak debitur ataupun dari pihak kreditur. Dalam kaitannya dengan permasalahan kepailitan, yaitu tentang pihak debitur (pemilik proyek) yang telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian (perjanjian pemborongan kerja) yang telah disepakati d.imana pihak debitur tidak atau belum membayar upah! ongkos kerja kepada kreditur, maka hal ini d.isebut sebagai hutang. Metodologi yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah secara yuridis normatif, sedangkan dalam pembahasannya menggunakan metode deskriptif kualitatif. Penulisan skripsi ini dilakukan yaitu dengan mengkaji terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 08/PK/N/1999. Adapun dalam memperoleh data adalah melalui studi kepustakaan dan studi dokumentasi yang berupa Surat Keputusan MARINo. 08/PK/N/1999. Kesimpulan yang didapat dari penulisan skripsi ini, yaitu bentuk-bentuk wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian pemborongan kerja dapat dilakukan oleh pemborong (tidak menyelesaikan pekerjaannya, tidak memenuhi mutu yang d.iharapkan, atau tidak menyerahkan pekerjaan), sedangkan yang dilakukan oleh pemilik proyek (tidak membayar ongkos kerja sama sekali atau terlambat membayar upah kerja) . Debitur untuk dapat dinyatakan pailit harus memenuhi dua syarat, yaitu ada dua kreditur atau lebih dan tidak membayar minimal satu hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Sebagai akibat hukum dari debitur yang dinyatakan pailit, maka demi hukum debitur tersebut akan kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya, yang kemudian diambil alih oleh Kurator. Bahwa dalam perkara kepailitan jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian pemborongan kerja (debitur belurn/tidak membayar upah kerja), maka wanprestasi tersebut dapat dibatalkan, sebab debitur mempunyai hutang kepada kreditur dan wajib dilunasi, sedangkan mengenai keputusan dari Pengadilan Niaga adalah sudah benar dan telah dipertegas oleh putusan dari Majelis Hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, dimana dalam putusan Peninjauan Kembali tersebut berpendapat bahwa upah kerja yang belum dibayar disebut sebagai hutang sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Kepailitan. Penulisan skripsi ini diakhiri dengan saran yaitu sebaiknya para pihak yang akan memebuat perjanjian hendaknya bersikap fair (terbuka) di dalam pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam perjanjian.en_US
dc.description.sponsorshipUniversitas Jemberen_US
dc.subjectWANPRESTASI DAlAM PERJANJIAN PEMBORONGAN KERJAen_US
dc.titleWANPRESTASI DAlAM PERJANJIAN PEMBORONGAN KERJA TIDAK DAPAT DIJADIKAN ALASAN PERNYATAAN PAILIT ( Kajian Putusan MA Rl No. 08/ PK/N/ 1999)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record