UPAYA HUKUM BAGI LESSOR APABILA LESSEE MELAKUKAN WANPRESTASI ATAU OVERMACHT DALAM PERJANJIAN LEASING PADA PT. ORIX INDONESIA FINANCE CABANG SURABAYA
Abstract
Leasing sebagai salah satu lembaga pembiayaan non bank merupakan salah satu unsur yang menunjang pembangunan nasional.Walaupun telah lama ada di dalam masyarakat, hingga saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang
mengatumnya secara khusus. Leasing dapat memberikan beberapa kemudahan
pembiayaan kepada konsumen dalam menyediakan barang modal bagi perusahaan
dibandingkan dengan pembiayaan yang dilakukan oleh bank. Tetapi selain kemudahan itu terdapat juga beberapa masalah yang timbul dari suatu perjanjian leasing, yang tentunya memerlukan pemecahan berdasarkan hukum guna menjamin kepastian hukum itu sendiri. Dasar hukum yang selama ini digunakan dalam perjanjian leasing pada umumnya yaitu KUH Perdata pasal 1320 dan 1338 serta klausula-klausula dalam perjanjian leasing itu sendiri. Perusahaan leasing di Indonesia banyak jumlahnya, salah satunya adalah PT. Orix. Indonesia Finance Cabang Surabaya (selanjutnya disebut sebagai PT.ORIF).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]