TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SENGKETA TANAH PERKEBUNAN AJUNG DANG GAYASANPTPN X JEMBER DENGAN MASYARAKAT PETANI PENGGARAP(Studi kasus permasalahan tanah HUG PTPTN X Jember di kantor pertanahankabupaten jember)
Abstract
Manusia dalam kehidupannya membutuhkan tanah, baik yang dikelola untuk demi meningkatkan kesejahteraan hidup maupun untuk kebutuhan lainnya. berpihak dari kenyataan itu, mengenai pemanfaatan tanah harus diatur secara tertib supaya warga negara atau pemerintah sekalipun tidak maunya sendiri untuk memiliki hak tanah. undang-undang dasar 1945 memberikan landasan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya merupakan faktor kemakmuran rakyat, sehingga kesemuanya harus dikuasai Negara digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]