AKIBAT HUKUM PENGGUNAAN KARTU KREDIT BCA OLEH DEBITUR
Abstract
Berkembangnya penggunaan kartu kredit yang meningkat menimbulkan persaingan yang tidak sehat antar bank atau perusahaan penerbit kartu kredit. Persaingan penerbit kartu kredit ini pada akhirnya menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, maka diperlukan suatu peranan hukwn yang jelas yaitu mengenai kedudukan hukumnya. PT. Bank Central Asia (BCA) Tbk., berkedudukan di Jakarta merupakan salah satu dari sekian banyak perusahaan dan bank penerbit kartu kredit. Permasalahan yang timbul dalam penggunaan kartu kredit antara lain pelaksanaan dan syarat-syarat dari debitur untuk mendapatkan kartu kredit di BCA, perlindungan hukum bagi debitur dan kreditur, dan akibat hukum bagi pihak kreditur dan debitur apabila terjadi penyimpangan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]