PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 1992 TENTANG PENATAAN RUANG ( Studi tentang Perencanaan Tata Ruang dl Kabupaten Jember)
Abstract
Perkembangan dan perubahan dinamikamasyarakat ang cepat dengan indikasi pertambahan Jumlah penduduk dan kemajuan teknologi dan industri, menyebabkan kebutuhan akan ruang senantiasa semakm bertambah Akan tetapi. ruang sebagai sumber daya alam persediaannya sangat terbatas Di sisi yang lain dengan kemajuan peradaban. manusia membutuhkan tatanan hidup yang lebih teratur. asri dan menyenangkan oleh karena itu agar ruang tetap layak sebagai tempat kehidupan, maka perlu di tetapkan penataan ruang yang terpadu. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan perencanaan tata ruang di Kabupaten sumber sebagai upaya pelaksanaan UU Penataan Ruang. Pendekatan masalah yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan yundis nomiatif dan yundis sosiologis Sumber data yang diambil dan data studi dan skunder, dengan merode pengumpulan data studi literatur dan wawancara serta menggunakan anallsa data deskriptif kualitatif Penulisan fakta, berdasarkan gambaran umum wliayah Kabupaten Dati ll Jember dan penetapan Satuan Wilayah Pengembangan (SWP) di daerah ini Dasar hukum yang dipakai mengacu pada perundang-undangan tentang Penataan Ruang yang di terbitkan oleh pemerintah pusat maupun daerah dan peraturan perundang undangan lain yang berkorelasi dan mendukung dalam pembahasan tentang permasalahan penataan ruang Sedangkan kalian pustaka banyak mengupas tentang ruang lingkup perencanaan dan perencanaan tata ruang serta efektifi tas hukum.
Dalam penulisan sknpsi ini, pembahasan masalah difokuskan pada analisa perencanaan tata ruang dan perumusan kebijaksanaan dan strategi perngembangan
wilayah dalam perencanaan tata ruang serta sejauh manakah peran serta masyarakat
dalam perencanaan tata ruang di Kabupaten Jember. Dan pembahasan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa mekanisme perencanaan tata ruang di Kabupaten Jember belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu dalam hal tidak adanya sosialisasi perencanaan tala ruang dan penerbitan RTR W, Perumusan kebijaksanaan pengembangan wilayah dalam perencanaan tata ruang belum mencakup fungsi sosial budaya dan pertahanan keamanan, dan peran serta masyarakat dalam perencanaan tata ruang tidak di libatkan penuh oleh pemerintah daerah Saran yang dapat diberikan adalah perlunya transparansi dalam penataan ruang, sehingga masyarakal nantinya akan lebih partisipatif dalam kebijakan pemenntah ini.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]