TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HAK MERK DAGANG ASING DI INDONESIA ( studi Kasus Putusan MA No. 762 K,Pdt/1989, Tanggal 28 Nopember 1995)
Abstract
Tingkah laku konsmnen di dalam memilih jenis produk yang sana untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya adalah cukup sulit dan bingung dalam memilih produk yang sama tetapi dihasilkan oleh produsen yang berbeda, maka diperlukan suatu tanda pembeda yang diberikan pada produk tersebut dan tanda pembeda ini dalam perdagangan dinamakan "Merk''. Pemasalahan yang timbul dari banyaknya beraneka macam produk adalah kesamaan atau kemiripan dari beberapa produk. Bagaimana bentuk pelanggarau terhadap hak merk asing di Indonesia, Sejauh manakah peranan hukum nasional dan internasional serta upaya. apakah yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan pembajakan merk dagang asing di Indonesia Sebagai salah satu contoh kasus adalah suatu perusahaan yang bemama Chanel SA, merupakan pemilik merk "CC-COCO CHANEL dari Swiss. Kemudian oleh salah satu pengusaha Indonesia yang juga memakai merk yang hampir sama dengan monogram "CC" dengan tambahan
"GABRlETE". Bentuk pelanggaran hukum terhadap merk diklariflkasikan dalam tiga
bentuk yaitu pendaftaran tanpa hak, pendaftaran tanpa hak disetai dengan pemakaian dan pemakaian tanpa hak. Peranan hukum nasional adalah dengan di keluarkannya Undang-undang No.14 Tahum 1997, pada hukum internasional perlindungan hak merk termuat dalam Konvensi-Konvensi Internasional diantaranya adalah konvrensi Paris. Upaya hukum yang dapat dilakukan adalah melalui gugatan pembatalan pendaftaran, ganti rugi beserta penghentian pemakaian serta sanksi pidana bagi peIanggar hak merk.
Pelaksanaan dan penegakan hukum yang baik oleh masayarakat dan pejabat yang berwenang adalah suatu pencegahan pembajakan hak merk Hal tersebut merimbas pada tanggapan positif Internasional terhadap Indonesia
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]