TUNTUTAN GANTI RUGI ATAS PENCEMARAN KEHORMATAN DAN NAMA BAlK ORANG
Abstract
segala bidang kehidupan yang ada di masyarakat diatur oleh hukum, salah satunya adalah perbuatan mencemarkan nama baik orang yang merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dapat mengakibatkan turunnya derajat bagi pihak yang tercemar. Adanya perbuatan mencemarkan ini bisa diakibatkan adanya kebutuhan individu dalam masyarakat yang beraneka ragam bentuknya, sehingga masyarakat dalam memenuhi kebutuhan tersebut menempuh caranya sendiri- sendiri . Untuk memenuhi kebutuhannya, ada,yang dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku akan tetapi ada juga yang berlawanan bahkan bertentangan dengan kerentingan umum. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhannya yang dilakukan dengan cara menjelek-jelekkan orang lain yang berakibat kehorma tan dannama baik orang tercemaran. sesuai dengan judul skripsi tersebut timbul beberapa permasalahan , yaitu bagaimanakah hukum positif memberi wewenang terhadap tuntutan ganti rugi dalam pencemaran kehormatandan nama baik orang, bagaimanakah prosedur dan dasar hukum dalam mengajukan tuntutan ganti rugi, bagaimanakah bentuk tuntutan ganti rugi t erhadap pencemaran kehormatan dan nama baik dalam praktek peradilan. Dalam penulisan skripsi ini, penulis memakai metode yuridis sosiologis untuk melakukan penelitian, artinya penelitian dilakukan secara sistematis dan terkontrol mengenai masalah tuntutan ganti rugi di Pengadilan Negeri surabaya, yang dila kukan dengan t eknik interview dan survey. Jika dilihat di lingkungan masyarakat , maka akan banyak dijumpai adanya anggapan bahwa pencemaran nama baik itu bukan merupakan perbuatan melawan hukum. Hal ini bisa dilihat dalam praktek peradilan yaitu jarang dijumpainya pihak yang dicemarkan mengajukan tuntutan ganti rugi kepengadilan Negeri. Untuk mengatasi agar jangan sampa i terjadi pihak yang tercemar mengalami kerugian , maka perlulah kiranya memberikan informasi kepada masyarakat khususnya yang buta akan hukum , sehingga mereka tidak menjadi korban pencemaran nama baik di lingkungan masyarakat . nari permasalahan yang ada ditambah dengan penelitian yang dilakukan serta dicocokkan dengan t eori- teori dalam literatur maupun perundang-undangan yang menyangkut pencemaran nama baik, maka pada bab akhir penulis mengemukakan kesimpulan yang garis besarnya bahwa pencemaran merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang bisa dimintakan ganti rugi pada pihak pencemar yang p rosedurnya sama seperti pegajuan gugatan ganti rugi dalam perkara perbuatan melanggar hukum . Belum mengertinya masyarakat akan halt ersebut mungkin mereka belum mengerti rumusan secara tegas , maka saransaran yang sekiranya diperlukan ialah menentukan rumusan secara tegas untuk menentukan apakah perbuatan itu mencemarkan kehormatan dan nama baik atau tidak , maka kiranya perlu untuk segera dirumuskan p pegertian pencemaran kehormatan dan nama baik secara terperinci .
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]