KONFLIK ANTARA PETANI DESA RANUGEDANG DENGAN KPH PROBOLINGGO TAHUN 1956-1963
Abstract
Konflik petani dengan KPH Probolinggo terjadi di Desa Ranugedang
Kecamatan Tiris yang berawal dari klaim pihak Perhutani atas tanah petak 58c
milik warga. Dalam proses memperebutkan tanah garapannya petani Desa
Ranugedang menggunakan dua model perlawanan, yaitu pertama, perlawanan
diam-diam yang dijalankan dengan cara melakukan penculikan dan memberikan
informasi palsu kepada pihak Perhutani; kedua, perlawanan terbuka dengan cara
berkolaborasi dengan partai-partai pendukung land reform, melakukan
demonstrasi di kantor KPH, mendatangi Pengadilan Negeri Kraksaan untuk
mendukung setiap ada sidang sengketa tanah. Pada akhirnya, konflik ini
dimenangkan oleh petani Desa Ranugedang