Show simple item record

dc.contributor.authorLinnia Arisulistia
dc.date.accessioned2014-11-28T01:28:22Z
dc.date.available2014-11-28T01:28:22Z
dc.date.issued2014-11-28
dc.identifier.nimNIM070910101126
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/60377
dc.description.abstractHasil penelitian menunjukkan bahwa Protokol Power Sharing adalah mekanisme resolusi konflik di Sudan melalui pembagian kekuasaan. Adanya protokol ini dapat mengurangi gencatan senjata yang selama ini terjadi dalam konflik Sudan wilayah selatan dan Sudan wilayah utara, sehingga dapat membawa Sudan kedalam wilayah negatif peace. Protokol Power Sharing juga telah dapat mewujudkan strategi peace keeping dan peace making. Indikasi keberhasilan efektivitas Protokol Power Sharing terlihat dalam pembagian kekuasaan dalam politik dan pemerintahan, dengan dibentuknya pemerintahan sementara di Sudan wilayah selatan. Sudan wilayah selatan akhirnya memiliki pemerintahan independen, dan terbentuknya lembaga-lembaga negara, serta beberapa komisi yang terkait. Namun demikian, ada indikasi lain bahwa pelaksanaan Protokol Power Sharing belum sepenuhnya efektif dalam hal kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah pusat seperti pembagian hasil minyak dinilai belum adil yang dilakukan oleh pemerintah pusat di Sudan. Ketidakefektifan juga terlihat dari berlanjutnya perpecahan yang mengakar di wilayah Abyei, South Kordofan dan Blue Nile. Selain itu, kegagalan efektivitas Protokol Power Sharing karena adanya permainan internal politik dalam pembentukan komite pemilihan dan dalam hal menentukan hak suara pemilih. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Protokol Power Sharing dapat meredam perang sipil di Sudan antara Sudan wilayah selatan dengan Pemerintah Sudan dan membawa konflik tersebut pada situasi negative peace. Protokol Power Sharing cukup efektif dalam mewujudkan peacekeeping dan peacemaking pada perang sipil Sudan, namun belum sepenuhnya berhasil dalam structural peacebuilding. Efektivitas protokol power sharing terlihat mengenai bidang politik, agama, dan militer, namun belum efektif dalam hal kepercayaan dalam pembagian hasil minyak, perpecahan yang mengakar di daerah Abyei dan permasalahan dalam menetapkan jadwal dan hak pilih referendum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070910101126;
dc.subjectPower Sharing, Comprehensive Peace Agreement (CPA), Sudanen_US
dc.titlePROTOKOL POWER SHARING SEBAGAI BAGIAN DARI RESOLUSI KONFLIK COMPREHENSIVE PEACE AGREEMENT (CPA) DI SUDANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record