PROTOKOL POWER SHARING SEBAGAI BAGIAN DARI RESOLUSI KONFLIK COMPREHENSIVE PEACE AGREEMENT (CPA) DI SUDAN
Abstract
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Protokol Power Sharing adalah
mekanisme resolusi konflik di Sudan melalui pembagian kekuasaan. Adanya
protokol ini dapat mengurangi gencatan senjata yang selama ini terjadi dalam
konflik Sudan wilayah selatan dan Sudan wilayah utara, sehingga dapat membawa
Sudan kedalam wilayah negatif peace. Protokol Power Sharing juga telah dapat
mewujudkan strategi peace keeping dan peace making. Indikasi keberhasilan
efektivitas Protokol Power Sharing terlihat dalam pembagian kekuasaan dalam
politik dan pemerintahan, dengan dibentuknya pemerintahan sementara di Sudan
wilayah selatan. Sudan wilayah selatan akhirnya memiliki pemerintahan
independen, dan terbentuknya lembaga-lembaga negara, serta beberapa komisi
yang terkait. Namun demikian, ada indikasi lain bahwa pelaksanaan Protokol
Power Sharing belum sepenuhnya efektif dalam hal kurangnya kepercayaan
masyarakat terhadap pemerintah pusat seperti pembagian hasil minyak dinilai
belum adil yang dilakukan oleh pemerintah pusat di Sudan. Ketidakefektifan juga
terlihat dari berlanjutnya perpecahan yang mengakar di wilayah Abyei, South
Kordofan dan Blue Nile. Selain itu, kegagalan efektivitas Protokol Power Sharing
karena adanya permainan internal politik dalam pembentukan komite pemilihan
dan dalam hal menentukan hak suara pemilih.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Protokol Power Sharing
dapat meredam perang sipil di Sudan antara Sudan wilayah selatan dengan
Pemerintah Sudan dan membawa konflik tersebut pada situasi negative peace.
Protokol Power Sharing cukup efektif dalam mewujudkan peacekeeping dan
peacemaking pada perang sipil Sudan, namun belum sepenuhnya berhasil dalam
structural peacebuilding. Efektivitas protokol power sharing terlihat mengenai
bidang politik, agama, dan militer, namun belum efektif dalam hal kepercayaan
dalam pembagian hasil minyak, perpecahan yang mengakar di daerah Abyei dan
permasalahan dalam menetapkan jadwal dan hak pilih referendum.