PENJATUHAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA DENGAN PASAL YANG TIDAK DIDAKWAKAN OLEH PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 810K/Pid.Sus/2012)
Abstract
Kesimpulan yang diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah pertama,
putusan Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pasal
yang tidak didakwakan oleh penuntut umum pada Pengadilan Tinggi tidak sesuai
dengan sistem pemidanaan. Karena syarat sahnya pemidanaan harus menyebutkan
pasal yang didakwakan oleh penuntut umum sebagaimana dalam Pasal 197 ayat
(1) huruf c dan huruf e, yang dapat menyebabkan putusan batal demi hukum.
Hakim Pengadilan Tinggi dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
mengabaikan nilai kepastian hukum, yakni berupa hak-hak pembelaan yang
seharusnya diperoleh terdakwa. Sehingga kurangnya suatu keadilan yang kuat jika
hakim tidak mendasarkan pada kepastian hukum. Kedua, dasar pertimbangan
hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi penuntut umum tidak
sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Sebab alasan kasasi yang diajukan oleh
penuntut umum sudah memenuhi syarat Pasal 253 ayat (1) yakni Pengadilan
Tinggi menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya. Karena syarat sahnya
putusan pemidanaan harus ada dakwaan. Jadi seharusnya Mahkamah Agung
menerima permohonan kasasi serta mengadili sendiri perkara tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]