dc.description.abstract | Hasil pembahasan yang diperoleh antara lain bahwa : Perlindungan hukum
bagi pencipta atas karya lagu yang diunduh secara ilegal di internet memang
secara spesifik tidak disebutkan dalam undang-undang hak cipta. Lagu sendiri
masuk dalam kategori karya rekam, sebagai sebuah ide yang dituangkan oleh
pencipta lagu dalam bentuk lagu sehingga terhadap pencipta lagu harus
mendapatkan perlindungan hukum. Apabila karya cipta telah terwujud atau
terfiksasi termasuk dalam hal ini adalah yang diunduh secara ilegal di internet,
maka telah mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum tersebut
berupa perlindungan hukum preventif yang bersifat mencegah dan perlindungan
hukum represif berupa penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta,
sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang Hak Cipta. Saat ini juga telah
dilakukan pemblokiran terhadap beberapa situs download yang menyediakan
download lagu secara illegal. Akibat hukum yang ditimbulkan dari pihak yang
telah mengunduh lagu secara ilegal di internet, dapat dituntut dengan sanksi
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 72
Undang Undang Hak Cipta. Selain itu akibat hukum secara perdata bahwa
penjiplakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata bahwa Tiap perbuatan
melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan
pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian. Upaya penyelesaian sengketa
atas pengunduhan lagu secara ilegal melalui media internet dapat dilakukan oleh
pencipta lagu sebagai pihak yang berhak atas karya cipta lagu, melalui jalur
litigasi dan non litigasi. Jalur litigasi adalah dengan penyelesaian jalur pengadilan
sedangkan jalur non litigasi dengan alternatif penyelesaian sengketa, dalam hal ini
menggunakan negosiasi, yang apabila tidak memungkinkan dilanjutkan dengan
mediasi dan arbitrase | en_US |