KAJIAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB WALI TERHADAP ANAK YANG BELUM DEWASA MENURUT UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Abstract
Berdasarkan penulisan skripsi ini dapat ditarik kesimpulan secara singkat bahwa, pertama: Pasal 51 UU Perkawinan menyatakan bahwa wali wajib mengurus anak di bawah perwaliannya, mengurus harta bendanya dengan sebaik-baiknya dan menghormati agama dan kepercayaan anak tersebut. Wali wajib membuat daftar harta benda anak dan mencatat segala sesuatu yang penting menyangkut harta anak. Apabila wali tidak mampu merawat dan memelihara anak dibawah perwalian, maka dapat dilakukan pemecatan wali tersebut. Kedua: Wali tidak diperbolehkan memindahkan hak dan mengadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anak yang berada dibawah perwaliannya, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya. Atas kesalahan atau kelalaian yang menimpa harta benda si anak, wali dapat dituntut atas kerugian yang ditimbulkan.
Berdasarkan pemaparan secara singkat tentang penulisan skripsi ini penulis memberi saran pertama: Keberadaan sangat penting, wali harus mampu secara ekonomi, dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik. Namun Undang-Undang harus menafsirkan lebih dalam tentang sifat adil dan jujur. Kedua: Jika wali ditunjuk oleh Pengadilan, maka Pengadilan harus seobjektif dan seadil mungkin dalam menunjuk wali tersebut karena menyangkut hajat kehidupan dan kesejahteraan anak yang tidak lagi berada di bawah kekuasaan orang tuanya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]