PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA MELARIKAN WANITA DIBAWAH UMUR (PUTUSAN NOMOR : 02/Pid.Sus/2013/PN.Kray,-)
Abstract
Tujuan penelitian skripsi ini pertama untuk mengetahui dan menganalisa dakwaan
Penuntut Umum dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan kedua untuk
mengetahui pertimbangan hukum yang dijatuhkan oleh hakim dengan tujuan pemidanaan.
Metode penelitian yang yang diterapkan bertujuan untuk memberikan hasil
penelitian yang bersifat ilmiah agar analisis yang dilakukan terhadap studi dapat
dipertanggungjawabkan. Tipe penelitian digunakan dalam skripsi ini adalah tipe penelitian
yuridis normatif , pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan
(statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach),dan
sumber bahan hukum yang penulis gunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder.
Berdasarkan analisis dan pembahasan yang telah dilakukan maka diperoleh
kesimpulan bahwa Penuntut Umum dalam perkara Nomor : 02/Pid.Sus/2013/PN.Kray
menggunakan dakwaan alternatif sebagai bentuk dakwannya yang menurut penulis tidak
sesuai karena adanya dua tindak pidana yang dilakukan terdakwa sehingga seharusnya
diterapkan surat dakwaan kumulatif. Kesimpulan selanjutnya adalah Majelis hakim
menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun penjara terhadap terdakwa tidak sesuai dengan tujuan
pemidanaan karena yang menjadi korban dalam hal ini adalah anak yang masih berusia 14
(empat belas) tahun. Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa seharusnya lebih
berat dari 1 (satu) tahun penjara dimana anak di Negara ini telah mempunyai perlindungan
khusus terhadap hak-haknya sehingga hal ini sesuai dengan tujuan pemidanaan dalam teori
gabungan yang mana prinsip dari teori ini adalah tetap memberikan sanksi terhadap
terdakwa agar terdakwa merasakan nestapa atas perbuatan yang telah dilakukannya dan
juga bertujuan untuk menjaga ketertiban didalam kehidupan masyarakat. Saran yang
diangkat penulis bahwa Penuntut Umum seharusnya lebih teliti dalam menentukan bentuk
surat dakwaan yang akan digunakan untuk menuntut terdakwa dengan mempertimbangan
dua tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa dan dalam menjatuhkan sanksi
terhadap terdakwa haruslah mempertimbangkan setiap kesalahan yang dilakukan oleh
terdakwa agar sesuai dengan teori tujuan pemidanaan gabungan yang dirasa penulis cocok
untuk dijatuhkan dalam penjatuhan pidana oleh hakim.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]