ANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (Putusan Nomor: 791/Pid.B/2013/PN.Bwi)
Abstract
Kesimpulan dari penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa dengan
bentuk surat dakwaan alternatif yang digunakan oleh Penuntut Umum maka hanya
salah satu tindak pidana saja yang didakwakan kepada terdakwa, hal ini tidak
sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang mana terdakwa
melakukan 2 (dua) tindak pidana yaitu tindak pidana pencabulan terhadap anak
Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
dengan tindak pidana membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa tanpa
dikehendaki orangtuanya Pasal 332 Ayat (1) Ke-1 dan kedua tindak pidana
tersebut terbukti. Seharusnya terdakwa dapat dijerat oleh kedua pasal tersebut,
sehingga Penuntut Umum lebih tepat menggunakan dakwaan kumulatif. Berkaitan
dengan pertimbangan hakim, mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh
terdakwa juga tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Dalam
pertimbangan, yang pada intinya terdakwa dinyatakan telah sengaja membujuk
anak melakukan perbuatan cabul. Hal ini tidak sesuai dengan fakta di persidangan
yang bahwasannya terdakwa telah dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan
dan memaksa anak melakukan perbuatan cabul. Saran dari penulis yakni Penuntut
Umum harus lebih memperhatikan prinsip ketelitian dan lebih jeli dalam
menentukan bentuk surat dakwaan yang akan dipakai untuk mendakwa terdakwa.
Hakim harus lebih teliti terhadap uraian surat dakwaan tentang kronologis
perbuatan terdakwa dan terhadap alat-alat bukti yang telah diajukan oleh Penuntut
Umum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]