PEMBERIAN HARTA WARIS KEPADA ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN KEDUA MENURUT HUKUM WARIS ISLAM DAN KITAB UNDANG –UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Tujuan Khusus : Mengetahui dan memahami hak waris anak yang berasal dari perkawinan kedua menurut Hukum Waris Islam dan KUHPerdata.; Mengetahui dan memahami akibat hukum pemberian harta waris kepada anak dari perkawinan kedua menurut Hukum Waris Islam dan KUHPerdata.
Pembahasan berisi mengenai pembahasan atau jawaban dari rumusan masalah yang ada dalam penulisan skripsi ini Hak waris anak yang lahir dari perkawinan kedua menurut hukum Waris Islam adalah sama dengan hak yang diterima oleh anak dari perkawinan pertama karena, dalam hukum waris Islam tidak ada perbedaaan pembagian harta waris antara saudara kandung dengan saudara seibu maupun saudara seayah yang menjadi perbedaan adalah jenis kelamin ahli waris saja.
Menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata istri kedua berhak mendapat bagian maksimal seperempat bagian dari harta suami atau istri yang masuk ke dalam perkawinan kedua dan bagiannya tersebut tidak boleh lebih besar dari penerimaan terkecil dari anak dalam perkawinan pertama. Bagian anak – anak pada perkawinan pertama, kedua dan selanjutnya mempunyai bagian yang sama tanpa ada perbedaan jenis kelamin.
Akibat hukum pemberian harta waris anak yang lahir dari perkawinan kedua menurut hukum waris islam adalah jika anak tersebut lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan maka memiliki hak yang sama dengan anak – anak yang lahir dalam perkawinan yang dicatatkanyaitu mewarisi harta peninggalan ayah kandung dan ibu kandungnya saja.
Menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata apabila anak tersebut lahir dalam perkawinan yang tidak dicatatkan hanya berhak mewarisi dari ibunya saja tetapi apabila anak tersebut lahir dalam perkawinan yang dicatatkan maka anak tersebut berhak menjadi ahli waris dari ayahnya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]