dc.description.abstract | Tujuan dari penulisan Skripsi ini ada 2 (dua) hal, yang pertama yaitu untuk
mengkaji dan menganalisis proses persidangan yang dilakukan oleh jaksa
penuntut umum dan hakim telah sesuai dengan tata cara persidangan dalam
Undang-undang khususnya pada Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak Pasal 59 Ayat 2 dan Ayat 3. Yang kedua, untuk mengkaji dan
menganalisis Putusan Hakim Nomor 57/Pid.B/2012/PN.Jr tentang Pencabulan
yang dilakukan oleh anak telah sesuai dengan syarat putusan yang terdapat dalam
Pasal 197 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Metode Penulisan yang digunakan dalam penulisan Skripsi ini
menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian yang
difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam
hukum positif yang berlaku. Adapun pendekatan yang digunakan adalah
menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Pada bahan
hukum penulis menggunakan dua jenis bahan hukum, antara lain bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder.
Berdasarkan pembahasan, kesimpulan yang diperoleh dari skripsi ini
adalah pertama, Penerapan Hukum Acara Pidana Anak oleh Hakim dalam kasus
persetubuhan yang dilakukan Ryan Eko Febrianto tidak memenuhi Pasal 59 Ayat
2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
karena dalam penerapan Putusan Nomor : 57/Pid.B/2012/PN.Jr hakim dalam
xvi
putusannya tidak mempertimbangkan laporan dari Pembimbing Kemasyarakatan
dan putusannya dilakukan dalam sidang yang tertutup untuk umum. Konsekuensi
tidak dipenuhinya Pasal 59 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak secara terang dijelaskan dalam penjelasan
Undang Nomor 3 Tahun 1997 yakni “Batal Demi Hukum”. Dan yang kedua
adalah Syarat sahnya suatu putusan diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dimana dikatakan syarat
sahnya suatu putusan memuat berbagai hal. Mulai dari kepala putusan sampai
pada hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus
dan nama panitera. Hakim yang membuat Putusan terhadap tindak pidana
persetubuhan dalam Perkara Nomor : 57/Pid.B/2012/PN.Jr kurang jeli. Bahwa
pada huruf “h” Pasal 197 KUHAP terkait pernyataan kesalahan terdakwa,
pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai
dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan tidak
dipenuhi oleh hakim. Padahal bunyi Pasal 197 Ayat (2) KUHAP telah jelas, Tidak
dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan l pasal ini
mengakibatkan putusan “Batal Demi Hukum”. | en_US |