dc.description.abstract | Kesimpulan dari penulis adalah, pertama Didalam Putusan Nomor 05/ Pid.b/
2013/ PN.Jr, seharusnya terdakwa dijatukan hukuman sesuai dengan dakwaan alternatif
yang kedua yakni pasal 351 ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan, bukan pasal 170
KUHP mengenai kekerasan, mengingat fakta yang terdapat di dalam persidangan,
Majelis Hakim selaku pemeriksa perkara hanya melakukan suatu pembuktian terhadap
dua unsur saja yakni unsur barang siapa, mengingat dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP
terdapat beberapa unsur yang terkandung di dalam Pasal tersebut, yang mana dalam
fakta yang terungkap terdakwa bernama Juhariono melakukan kekerasan bersama
seseorang bernama Fendi (DPO), dan hal itu diperkuat dengan adanya suatu keterangan
saksi yakni saksi Ahmadi alias P.Sindi dan saksi Zaenal Arifin, bahwa benar saudara
Juhariono melakukan pemukulan kepada Ahmadi hingga jatuh lalu datang saudara fendi
(DPO) menendang bagian perut tubuh korban sebanyak satu kali, sehingga Ahmadi
mengalami luka di sekitar wajah dan kesimpulan kedua majelis hakim kurang teliti
didalam membuat sebuah putusan yang mana seharusnya menyusun seluruh unsur yang
diyakini majelis hakim terbukti dan diyakini dilakukan oleh terdakwa sesuai dengan isi
dari Pasal 170 ayat 1 KUHP yakni unsur barang siapa, unsur kekerasan, dan unsur
secara bersama-sama, bilamana Majelis Hakim selaku pemeriksa perkara meyakini
terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 170 KUHP. | en_US |