PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPh 21 ATAS GAJI KARYAWAN TETAP PADA DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA DAN TATA RUANG JEMBER
Abstract
Berdasarkan evaluasi dan pembahasan pada bab-bab sebelumnya mengenai pelaksanaan prosedur pemotongan dan penyetoran PPh 21 atas gaji karyawan tetap pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Jember, maka kesimpulan yang diperoleh adalah sebagai berikut :
1. Prosedur pemotongan dan penyetoran PPh 21 atas gaji karyawan tetap pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Jember dimulai dari sub. Bagian umum, yaitu dilakukan oleh pelaksana belanja pegawai.
2. Prosedur pelaporan Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagai berikut :
a. Pelaksana Belanja Pegawai (SKPD) membuat daftar gaji karyawan yang kemudian diteruskan ke Badan Pengelola Kuangan dan Aset (BPKA).
b. Berdasarkan daftar gaji tersebut BPKA membuat Surat Setoran Pajak (SSP) 5 lembar dan Surat Pemberitahuan (SPT) 2 lembar, kemudian SSP dan SPT tersebut di isi secara lengkap dan diserahkan ke bank atau kasda.
c. Kasda melakukan pemeriksaan atas SPP dan disahkan kemudian dikembalikan lagi ke BPKA dan diteruskan ke SKPD untuk dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
d. Berdasarkan SSP yang diterima dari BPKA bagian SKPD melaporkan SPP yang sudah disahkan oleh kasda beserta SPT ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Collections
- DP-Accounting [658]