dc.description.abstract | Penulisan Skripsi ini dilatar belakangi oleh semakin maraknya kasus-kasus
tentang perusakan kawasan hutan yang sebagian besar adalah kasus tentang illegal
logging yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan. Berbagai masalah lingkungan telah terjadi di Indonesia, salah
satunya kasus illegal logging yang terjadi di Taman Nasional Meru Betiri
Kabupaten Jember. Untuk mencegah kerusakan atau bahkan musnahnya hutan,
maka semua elemen masyarakat dan juga pemerintahan harus siap menegakkan
hukum tentang kehutanan, lingkungan hidup dan peraturan illegal logging.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka tulisan tersebut dipandang perlu untuk
dikaji dalam suatu problematika yang ada melalui sebuah karya ilmiah berupa
skripsi dengan judul “Kajian Yuridis Mengenai Illegal Logging di Kawasan
Hutan (Studi Kasus Illegal Logging Di Balai Taman Nasional Meru Betiri
Kabupaten Jember )”.
Terdapat 2 (dua) rumusan masalah dalam penulisan Skripsi ini, yakni :
pertama, apakah penebangan atau pembalakan hutan secara liar (illegal logging)
berakibat terhadap konservasi hutan di Taman Nasional Meru Betiri. Kedua
apakah peran serta pemerintah dalam menanggulangi penebangan atau
pembalakan hutan secara liar (illegal logging) di Taman Nasional Meru Betiri
sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk
menjawab 2 (dua) rumusan masalah diatas.
Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif (legal research) dengan menggunakan pendekatan
undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu terdiri atas bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Selanjutnya analisis bahan
hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan metode deduktif.
Kesimpulan yang diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah yang pertama,
faktor utama yang sangat mempengaruhi terjadinya illegal logging adalah konflik
xiii
tenurial hutan, karena tingginya angka kemiskinan dan rendahnya sumber daya
manusia yang ada didaerah sekitar kawasan hutan. Akibat yang terjadi karena
adanya illegal logging, mulai berkurangnya resapan air yang bisa menyebabkan
banjir, dan kurangnya ketersediaan air pada musim kemarau sehingga terjadi
kekeringan di kawasan hutan, dan terancamnya satwa-satwa langka akibat
kerusakan lingkunngan dikawasan Taman Nasional Meru Betiri.
Kedua, diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk mengatasi masalah
penebangan liar yaitu melalui upaya preventif, dengan pendekatan kesadaran dan
kesejahteraan masyarakat, upaya perbaikan sistem pengelolaan kehutanan dan
perangkat perundang-undangan. Selain itu perlu adanya sistem deteksi dalam
pengendalian illegal logging serta yang terpenting adalah upaya penegakan
hukum. Dalam hal ini upaya untuk mengatasi kerusakan hutan atau illegal logging
yang sudah dilakukan Pemerintah khusunya Balai Taman Nasional Meru Betiri
sudah sesuai dengan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan yaitu Pemerintah wajib mendorong peran serta masyarakat
melalui berbagai kegiatan di bidang kehutanan yang berdaya guna dan berhasil
guna. Antara lain yaitu peran serta dalam mengatasi permasalahan perusakan
hutan, dan Polhut dari Balai Taman Nasional Meru Betiri sudah mengikut
sertakan masyarakat sekitar kawasan penyangga di Taman Nasional Meru Betiri
dalam mengatasi permasalahan yang ada, dengan membentuk serta membina
masyarakat sekitar yang di sebut dengan “ Masyarakat Mitra Polhut”.
Saran dari penulisan Skripsi ini adalah terkait dengan akibat yang di
timbulkan oleh adanya illegal logging sebaiknya perlu penyuluhan secara rutin
yang dilakukan oleh Pemerintah khususnya Taman Nasional mengenai betapa
pentingnya menjaga kelestarian hutan. Upaya penanggulangan penebangan liar
memerlukan komitmen yang kuat dari Pemerintah, penegakkan supremasi hukum,
perbaikan sistem pengelolaan. Selain itu diperlukannya juga kerjasama yang baik
antara instansi-instansi Pemerintah, dan kerjasama Pemerintah dengan masyarakat
sekitar dalam menaggulangi kasus-kasus illegal logging yang sudah terjadi. | en_US |