Show simple item record

dc.contributor.authorWULANDA ROSELINA
dc.date.accessioned2014-11-11T01:46:57Z
dc.date.available2014-11-11T01:46:57Z
dc.date.issued2014-11-11
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/60202
dc.description.abstractPermasalahan dan tujuan penelitian yang diambil antara lain mengetahui dan memahami prinsip-prinsip akuisisi saham perseroan terbatas jika dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengetahui dan memahami prinsip akuisisi saham perseroan terbatas dan pengaturan akuisisi dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat dan tidak monopolistik serta menemukan dan membangun konsepsi penerapan prinsipprinsip akuisisi saham perseroan terbatas agar mampu menciptakan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini yaitu tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan dalam penyusunan tesis ini yaitu pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach) Pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kesimpulan dari tesis ini prinsip-prinsip akuisisi saham perseroan terbatas dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Tebatas yaitu prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) sebenarnya sudah mendukung penerapan prinsip keseimbangan kepentingan dalam pengaturan akuisisi saham yang diatur Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Namun, prinsip transparansi belum diakomodir dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Prinsip akuisisi saham perseroan terbatas dan pengaturan akuisisi dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 belum mampu menciptakan persaingan usaha yang sehat dan tidak monopolistik. Fakta yuridis menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha atas akuisisi yang menyebabkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Putusan KPPU mengenai akuisisi PT. Alfa Retailindo, Tbk oleh PT. Carrefour Indonesia mengindikasikan bahwa Majelis KPPU hanya mengutamakan aspek kepastian hukum dan mengesampingkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Konsepsi penerapan prinsip-prinsip akuisisi saham perseroan terbatas agar mampu menciptakan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat yaitu perbaikan dari segi struktur hukum baik KPPU, DPR, maupun kejaksaan dan kepolisian. Perbaikan dari segi substansi hukum yaitu mengadopsi prinsip Good Corporate Governance ke dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, adanya perumusan norma yang lebih jelas mengenai kriteria suatu perusahaan yang dapat diakuisisi, materi muatan yang terdapat dalam PP Nomor 57 Tahun 2010 dimasukkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 serta budaya hukum baik dari pelaku usaha maupun masyarakat yang menerima dampak dari adanya akuisisi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseriesWULANDA ROSELINA, S.H.;
dc.subjectSAHAM, PERSAINGAN USAHAen_US
dc.titlePRINSIP-PRINSIP AKUISISI SAHAM PERSEROAN TERBATAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record