PRINSIP-PRINSIP AKUISISI SAHAM PERSEROAN TERBATAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA
Abstract
Permasalahan dan tujuan penelitian yang diambil antara lain mengetahui
dan memahami prinsip-prinsip akuisisi saham perseroan terbatas jika dikaitkan
dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengetahui dan memahami prinsip akuisisi
saham perseroan terbatas dan pengaturan akuisisi dalam Undang-undang Nomor 5
Tahun 1999 dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat dan tidak
monopolistik serta menemukan dan membangun konsepsi penerapan prinsipprinsip
akuisisi saham perseroan terbatas agar mampu menciptakan keadilan,
kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini yaitu tipe
penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah
yang digunakan dalam penyusunan tesis ini yaitu pendekatan perundangundangan
(statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach)
Pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah
sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Kesimpulan dari tesis ini prinsip-prinsip akuisisi saham perseroan terbatas
dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Tebatas yaitu
prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)
sebenarnya sudah mendukung penerapan prinsip keseimbangan kepentingan
dalam pengaturan akuisisi saham yang diatur Pasal 28 ayat (2) Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1999. Namun, prinsip transparansi belum diakomodir dalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Prinsip akuisisi saham perseroan terbatas
dan pengaturan akuisisi dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 belum
mampu menciptakan persaingan usaha yang sehat dan tidak monopolistik. Fakta
yuridis menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha
atas akuisisi yang menyebabkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat. Putusan KPPU mengenai akuisisi PT. Alfa Retailindo, Tbk oleh PT.
Carrefour Indonesia mengindikasikan bahwa Majelis KPPU hanya mengutamakan
aspek kepastian hukum dan mengesampingkan keadilan dan kemanfaatan bagi
masyarakat. Konsepsi penerapan prinsip-prinsip akuisisi saham perseroan terbatas
agar mampu menciptakan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat
yaitu perbaikan dari segi struktur hukum baik KPPU, DPR, maupun kejaksaan
dan kepolisian. Perbaikan dari segi substansi hukum yaitu mengadopsi prinsip
Good Corporate Governance ke dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999,
adanya perumusan norma yang lebih jelas mengenai kriteria suatu perusahaan
yang dapat diakuisisi, materi muatan yang terdapat dalam PP Nomor 57 Tahun
2010 dimasukkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 serta budaya
hukum baik dari pelaku usaha maupun masyarakat yang menerima dampak dari
adanya akuisisi.
Collections
- MT-Science of Law [333]