Show simple item record

dc.contributor.authorAmrullah, M. Arief
dc.date.accessioned2013-07-04T03:21:36Z
dc.date.available2013-07-04T03:21:36Z
dc.date.issued2013-07-04
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/601
dc.descriptionFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.description.abstractTerjadinya peristiwa peledakan di Bali pada tanggal 12 Oktober 2002 yang menewaskan raturan manusia tak berdosa, telah mengingatkan kembali pada peristiwa 11 September 2001 di Amerika Serikat dengan korban jauh lebih besar daripada yang terjadi di Bali. Suatu hal yang perlu dicatat dari kedua peristiwa itu bahwa beberapa saat setelah terjadinya serangan terhadap Amerika Serikat, maka reaksi bermunculan yang mengutuk tindakan itu sebagai biadab dan tidak berperikemanusiaan. Langkah berikutnya adalah keluarnya Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 1373 tanggal 28 September 2001 yang menyerukan bahwa untuk memerangi kegiatan terorisme internasional, setiap negara anggota diminta untuk melaporkan langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka melaksanakan resolusi tersebut, termasuk kepada Indonesia. Di samping itu, IMF menyampaikan surat tanggal 26 September 2001 kepada Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan mengenai perintah pembekuan aset-aset yang berkaitan dengan terorisme internasional. Dalam kerangka itu, wajar jika Indonesia ketika merumuskan Undang-undang tentang Tindak Pencucian Uang telah memasukan unsur terorisme ke dalam salah satu pasalnya, terutama dalam pengawasan penggunaan keuangan untuk kegiatan terorisme.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectpidana, terorismeen_US
dc.titleKEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PEMBERANTASAN TERORISMEen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record