KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PEMBERANTASAN TERORISME
Abstract
Terjadinya peristiwa peledakan di Bali pada tanggal 12 Oktober 2002 yang menewaskan raturan manusia tak berdosa, telah mengingatkan kembali pada peristiwa 11 September 2001 di Amerika Serikat dengan korban jauh lebih besar daripada yang terjadi di Bali. Suatu hal yang perlu dicatat dari kedua peristiwa itu bahwa beberapa saat setelah terjadinya serangan terhadap Amerika Serikat, maka reaksi bermunculan yang mengutuk tindakan itu sebagai biadab dan tidak berperikemanusiaan. Langkah berikutnya adalah keluarnya Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 1373 tanggal 28 September 2001 yang menyerukan bahwa untuk memerangi kegiatan terorisme internasional, setiap negara anggota diminta untuk melaporkan langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka melaksanakan resolusi tersebut, termasuk kepada Indonesia. Di samping itu, IMF menyampaikan surat tanggal 26 September 2001 kepada Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan mengenai perintah pembekuan aset-aset yang berkaitan dengan terorisme internasional. Dalam kerangka itu, wajar jika Indonesia ketika merumuskan Undang-undang tentang Tindak Pencucian Uang telah memasukan unsur terorisme ke dalam salah satu pasalnya, terutama dalam pengawasan penggunaan keuangan untuk kegiatan terorisme.
Collections
- Fakultas Hukum [157]