dc.description.abstract | Pengangkutan memiliki peranan yang penting untuk memeratakan
pembangunan bangsa dan hal ini tercermin pada kebutuhan mobilitas diseluruh
sektor, dan tentu saja hal ini tidak terlepas dari kelancaran pengangkutan yang
menunjang pelaksanaan pembangunan berupa penyebaran kebutuhan
pembangunan, pemerataan pembangunan. Kereta api merupakan sarana
transportasi darat yang memiliki nilai lebih dibanding dengan sarana transportasi
lainnya yaitu dimana sarana angkutan ini lebih mudah dijangkau oleh masyarakat
kecil untuk melakukan mobilitas dari satu tempat ke tempat yang lainnya,
disamping itu dapat mengurangi kepadatan arus lalu lintas angkutan jalan raya
yang semakin hari semakin padat.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk mengkaji lebih
lanjut melalui sebuah karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul:
“PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN JASA
TRANSPORTASI KERETA API KELAS EKONOMI”. Permasalahan yang
dikaji oleh penulis adalah sebagai berikut, yaitu: Pertama, Bagaimana akibat
hukumnya apabila PT Kereta Api Indonesia apabila dalam memberikan layanan
tidak sesuai dengan standar pelayanan minimum (SPM) Kedua, Bagaimana
tanggung jawab PT Kereta Api Indonesia kepada penumpang akibat kerugian
yang ditimbulkan dalam menggunakan transportasi kereta api, Ketiga Bagaimana
upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan akibat
resiko operasional transportasi kereta api.
Tujuan umum dari skripsi ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi
tugas sebagai persyaratan yang bersifat akademis guna mencapai gelar Sarjana
Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, dan sebagai sarana untuk
menetapkan ilmu pengetahuan hukum yang telah diperoleh dalam perkuliahan.
Adapun tujuan khususnya adalah mengkaji akibat hukumnya bila PT Kereta Api
Indonesia dalam memberikan pelayanan tidak sesuai standar pelayanan minimum,
bentuk tanggung jawab PT Kereta Api Indonesia dan Upaya penyelesaian yang
dapat dilakukan konsumen.
Dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif melalui
Pendekatan Undang-undang (statue approach), pendekatan ini dilakukan dengan
menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut patut dengan isu
hukum yang sedang ditangani. Hasil dari telaah merupakan suatu argumen untuk
memecahkan isu hukum yang dihadapi oleh penulis. Selain itu penulis juga
menggunakan metode pendekatan Konseptual (conceptual approach), adalah
pendekatan yang beranjak pada pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang
berkembang didalam ilmu hukum. Dengan mempelajari pandangan dan doktrindoktrin
tersebut merupakan sandaran bagi peneliti dalam membangun suatu
argumentasi hukum dalam memecahkan isu hukum yang dihadapi.
Kesimpulan yang didapat dari pembahasan setiap permasalahan yang telah
dianalisis adalah pertama, Akibat hukumnya jika PT Kereta Api Indonesia dalam
memberikan pelayanan tidak sesuai dengan sarana dan prasarana dalam standar
pengoperasian, konsumen dapat mengajukan gugatan. Gugatan konsumen
xiii
dilakukan kepada PT Kereta Api Indonesia agar membayar ganti rugi atas dasar
kelalaian dan kurangnnya pemenuhan jasa sarana dan prasarana yang dilakukan
oleh PT Kereta Api. Gugatan atas pembayaran ganti kerugian dapat berupa
pemenuhan prestasi dari tergugat. Kedua, PT Kereta Api Indonesia bertanggung
jawab terhadap pengguna jasa (penumpang) yang mengalami kerugian, luka-luka,
atau meninggal dunia yang disebabkan oleh pengoperasian pengangkutan kereta
api. Ketiga, upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen yang
mengalami kerugian akibat operasional transportasi kereta api bisa melalui
musyawarah dengan PT Kereta Api Indonesia, pengadilan dan diluar pengadilan.
Kepada pembuat Undang-undang, hendaknya membuat undang-undang tersendiri
tentang Pemberiaan Ganti rugi terhadap konsumen Pengguna jasa transportasi
kereta api. | en_US |