dc.description.abstract | Kebutuhan masyarakat akan dana baik perseorangan maupun lembaga usaha
pada mulanya sudah diatur melalui perbankan, akan tetapi lembaga ini pun tidak
cukup efektif dirasakan oleh masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan dana.
Persesuaian antara dana dan kebutuhan hidup harus selalu terpenuhi sehingga
tercipta perjanjian antara para pihak yang membutuhkan dana dengan orang lain
yang ingin mengembangkan bisnisnya melalui lembaga pembiayaan lain non bank,
misalnya melalui sewa-menyewa, perjanjian pinjam-meminjam, atau dengan cara
jual-beli dengan tempo tertentu atau sering disebut sewa beli. Tentunya banyak hal
yang bisa dilakukan dalam mencari dana melalui lembaga pembiayaan namun,
dalam hal ini yang akan dibahas adalah mengenai leasing dengan objek jaminan
fidusia. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk mengetahui, membahas
dan mengkajinya dalam suatu karyatulis berbentuk skripsi dengan judul :
“AKIBAT HUKUM PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA YANG
DILAKUKAN OLEH LEMBAGA LEASING BERDASARKAN UNDANGUNDANG
NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA”
Rumusan masalah dalam skripsi ini terdiri dari 3 (tiga) hal, yaitu, pertama,
Bagaimana kedudukan objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan pada Kantor
Pendaftaran Fidusia. Kedua, Bagaimana perlindungan hukum bagi pihak ketiga
terhadap objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. Ketiga, Apakah akibat
hukum serah terima barang yang tidak dilengkapi dengan nomor register
pendaftaran fidusia.
Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum
dan tujuan khusus. Tujuan umum bersifat akademis, antara lain guna mencapai
gelar Sarjana Hukum, sarana untuk menerapkan ilmu dan pengetahuan hukum
yang diperoleh selama perkuliahan dan menambah pengalaman serta memberikan
sumbangan pemikiran bagi kalangan umum, alma mater dan para mahasiswa
Fakultas
Hukum. Tujuan khususnya adalah menjawab rumusan masalah yang ada dalam
skripsi ini.
xiii
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
yuridis normatif yang difokuskan untuk mengkaji kaidah dan norma-norma yang
berlaku dalam hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah
pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Analisa bahan hukum yang digunakan ialah dengan
metode deduktif yakni, berpedoman dari prinsip-prinsip dasar kemudian
menghadirkan objek yang hendak diteliti, jadi bergerak dari prinsip-prinsip umum
menjadi prinsip-prinsip khusus, kemudian ditarik suatu kesimpulan yang
merupakan jawaban atas permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini.
Kedudukan benda yang menjadi jaminan namun tidak didaftarkan kepada
kantor pendaftaran fidusia maka benda yang menjadi objek jaminan bukan
termasuk benda jaminan fidusia namun hanya perjanjian kredit biasa bahkan bisa
menjadi perjanjian sewa-menyewa karena benda jaminan tidak mendapatkan
proses pendaftaran dan pembebanan fidusia. Benda jaminan fidusia yang sudah
didaftarkan namun dialihkan kepada pihak ketiga maka yang bertanggung jawab
penuh adalah debitur karena pada dasarnya setiap benda jaminan fidusia tidak
boleh dialihkan. Eksekusi bisa melalui parate eksekusi karena sudah terdapat irahirah
pada saat pendaftaran jaminan fidusia, walalupun tidak menutup
kemungkinan sebaiknya dilakukan dengan penetapan pengadilan.
Saran yang penulis berikan adalah pertama, hendaknya setiap pengajuan
kredit ataupun segala sesuatau yang berkaitan dengan lembaga pembiayaan yang
mana harus dilakukan pendaftaran jaminan fidusia melalui kantor pendaftaran
fidusia sebagai upaya memperoleh kepastian dan jaminan hukum bilamana
nantinya terjadi perselisihan antara kreditur dengan debitur maka terdapat bukti
yang kuat mengenai status hukum objek jaminan. Kedua, hendaknya setiap objek
jaminan fidusia yang sudah mendapatkan status hukum tidak dialihkan karena ini
akan berakibat pada kerugian yang diderita debitur. Ketiga, hendaknya setiap
eksekusi jaminan fidusia yang macet melalui penetapan pengadilan inipun untuk
menjamin kelancaran dalam eksekusi benda jaminan. | en_US |