Show simple item record

dc.contributor.authorWAHYUDI ARIF RAMANDA
dc.date.accessioned2013-12-07T05:30:17Z
dc.date.available2013-12-07T05:30:17Z
dc.date.issued2013-12-07
dc.identifier.nimNIM080710191069
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6011
dc.description.abstractKebutuhan masyarakat akan dana baik perseorangan maupun lembaga usaha pada mulanya sudah diatur melalui perbankan, akan tetapi lembaga ini pun tidak cukup efektif dirasakan oleh masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan dana. Persesuaian antara dana dan kebutuhan hidup harus selalu terpenuhi sehingga tercipta perjanjian antara para pihak yang membutuhkan dana dengan orang lain yang ingin mengembangkan bisnisnya melalui lembaga pembiayaan lain non bank, misalnya melalui sewa-menyewa, perjanjian pinjam-meminjam, atau dengan cara jual-beli dengan tempo tertentu atau sering disebut sewa beli. Tentunya banyak hal yang bisa dilakukan dalam mencari dana melalui lembaga pembiayaan namun, dalam hal ini yang akan dibahas adalah mengenai leasing dengan objek jaminan fidusia. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk mengetahui, membahas dan mengkajinya dalam suatu karyatulis berbentuk skripsi dengan judul : “AKIBAT HUKUM PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA YANG DILAKUKAN OLEH LEMBAGA LEASING BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA” Rumusan masalah dalam skripsi ini terdiri dari 3 (tiga) hal, yaitu, pertama, Bagaimana kedudukan objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Kedua, Bagaimana perlindungan hukum bagi pihak ketiga terhadap objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. Ketiga, Apakah akibat hukum serah terima barang yang tidak dilengkapi dengan nomor register pendaftaran fidusia. Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum bersifat akademis, antara lain guna mencapai gelar Sarjana Hukum, sarana untuk menerapkan ilmu dan pengetahuan hukum yang diperoleh selama perkuliahan dan menambah pengalaman serta memberikan sumbangan pemikiran bagi kalangan umum, alma mater dan para mahasiswa Fakultas Hukum. Tujuan khususnya adalah menjawab rumusan masalah yang ada dalam skripsi ini. xiii Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif yang difokuskan untuk mengkaji kaidah dan norma-norma yang berlaku dalam hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisa bahan hukum yang digunakan ialah dengan metode deduktif yakni, berpedoman dari prinsip-prinsip dasar kemudian menghadirkan objek yang hendak diteliti, jadi bergerak dari prinsip-prinsip umum menjadi prinsip-prinsip khusus, kemudian ditarik suatu kesimpulan yang merupakan jawaban atas permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini. Kedudukan benda yang menjadi jaminan namun tidak didaftarkan kepada kantor pendaftaran fidusia maka benda yang menjadi objek jaminan bukan termasuk benda jaminan fidusia namun hanya perjanjian kredit biasa bahkan bisa menjadi perjanjian sewa-menyewa karena benda jaminan tidak mendapatkan proses pendaftaran dan pembebanan fidusia. Benda jaminan fidusia yang sudah didaftarkan namun dialihkan kepada pihak ketiga maka yang bertanggung jawab penuh adalah debitur karena pada dasarnya setiap benda jaminan fidusia tidak boleh dialihkan. Eksekusi bisa melalui parate eksekusi karena sudah terdapat irahirah pada saat pendaftaran jaminan fidusia, walalupun tidak menutup kemungkinan sebaiknya dilakukan dengan penetapan pengadilan. Saran yang penulis berikan adalah pertama, hendaknya setiap pengajuan kredit ataupun segala sesuatau yang berkaitan dengan lembaga pembiayaan yang mana harus dilakukan pendaftaran jaminan fidusia melalui kantor pendaftaran fidusia sebagai upaya memperoleh kepastian dan jaminan hukum bilamana nantinya terjadi perselisihan antara kreditur dengan debitur maka terdapat bukti yang kuat mengenai status hukum objek jaminan. Kedua, hendaknya setiap objek jaminan fidusia yang sudah mendapatkan status hukum tidak dialihkan karena ini akan berakibat pada kerugian yang diderita debitur. Ketiga, hendaknya setiap eksekusi jaminan fidusia yang macet melalui penetapan pengadilan inipun untuk menjamin kelancaran dalam eksekusi benda jaminan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710191069;
dc.subjectPERJANJIAN JAMINANen_US
dc.titleAKIBAT HUKUM PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA YANG DILAKUKAN OLEH LEMBAGA LEASING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record