Show simple item record

dc.contributor.authorSRI WIDAYANTI
dc.date.accessioned2013-12-07T05:19:58Z
dc.date.available2013-12-07T05:19:58Z
dc.date.issued2013-12-07
dc.identifier.nimNIM090710101040
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6004
dc.description.abstractBeberapa tindak pidana dalam praktiknya dapat diselesaikan oleh bergabungnya beberapa atau banyak orang, yang setiap orang melakukan wujudwujud tingkah laku tertentu, dari tingkah laku-tingkah laku/ perbuatan-perbuatan mereka tersebut melahirkan suatu tindak pidana. Baik yang melakukan ataupun turut serta melakukan ini berdasarkan Pasal 55 KUHP disebut dengan pembuat tindak pidana (dader), dan beban pertanggungjawaban antara para pembuat tindak pidana ini adalah sama sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Putusan Mahkamah Agung Nomor 72 PK/Pid/2010, merupakan putusan terdakwa Ferry Surya Prakasa. Dalam kasus ini terdapat 3 terdakwa yang diadili dalam 2 peradilan secara terpisah yaitu Ferry Surya Prakarsa yang diputus penjara 15 tahun karena melakukan perbuatan sebagaimana aturan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP, Indra dunianda, Zen Wirman,yang kemudian diputus dengan 8 tahun penjara sesuai dengan Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP . Ferry Surya Prakasa mengajukan permohonan Banding kemudian mengajukan Kasasi hasilnya tetap pada putusan pengadilan tingkat pertama, kemudian mengajukan Peninjauan Kembali, melalui Peninjauan Kembali Ferry Surya Prakasa diputus 8 tahun penjara sebagaimana aturan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Berdasarkan latar belakang tersebut terdapat dua permasalahan yaitu, Apakah alasan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh terdakwa telah sesuai dengan Pasal 263 KUHAP dan Apakah Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor: 72 PK/ Pid/2010 yang menyatakan “seharusnya perkara dengan Nomor 888/Pid.B/2007/PN.Jkt.Tim di putus dengan menyesuaikan pertimbangan hukum perkara dengan 537/Pid.B/2007/PN.Jkt.Tim” telah sesuai dengan fakta di persidangan Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis kesesuaian alasan Peninjauan Kembali yang diajukan terdakwa dan diterima oleh Mahkamah Agung dengan KUHAP dan untuk menganalisis dan mengetahui Pertimbangan hakim mengenai unsur kesalahan, apakah telah sesuai dengan ajaran hukum pidana. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah dengan xiv menggunakan Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dilakukan dengan menelaah undang-undang yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang menjadi permasalahan dalam skripsi ini dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) diperoleh dari pandangan-pandangan dan doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Kesimpulan dalam Skripsi ini adalah 1. Dasar Peninjauan Kembali yang diajukan mendasarkan pada putusan pengadilan tingkat Banding dan Kasasi yang memperlihatkan kekhilafan hakim dalam memutus sebuah perkara dan menerapkan unsur pada Pasal 340 KUHP, kekhilafan hakim yang dimaksud adalah kekhilafan putusan dalam menentukan unsur delik, Hal ini menjadi bagian dasar terdakwa Ferry Surya Prakasa dalam mengajukan novum sebagai syarat pengajuan Peninjauan Kembali. 2. Pertimbangan hakim yang menyatakan “seharusnya perkara dengan Nomor 888/Pid.B/2007/PN.Jkt.Tim di putus dengan menyesuaikan pertimbangan hukum perkara dengan 537/Pid.B/2007/PN.Jkt.Tim tidak tepat. Dalam hal penyertaan perbuatan pidana antara pelaku dengan kapasitas yang sama, dalam perkara ini adalah pembuat (dader) dalam tindak pidana pembunuhan seharusnya tidak ada putusan yang saling bertentangan dan antara para pembuat tindak pidana tersebut dijatuhi hukuman yang sama berdasarkan fakta di persidangan.. Saran dalam skripsi ini, 1.Dalam memutus sebuah perkara seharusnya seorang hakim selain mendasarkan pada aturan hukum yang berlaku juga memperhatikan norma-norma yang hidup dalam masyarakat, rasa keadilan dalam masyarakat sehingga setiap putusan pengadilan yang dibuat benar-benar memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum yang di damba-dambakan oleh masyarakat. 2.Pemidanaan di maksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan, seorang hakim hendaklah mampu mempertimbangkan hal-hal yang telah terungkap dalam persidangan sehingga ketika pemidanaan ditimpakan kepada pelaku kejahatan dapat dipahami bahwa pemidanaan tersebut bukanlah upaya balas dendam dari penguasa, melainkan upaya penyadaran dan upaya penegakan keadilan dalam kehidupan masyarakat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101040;
dc.subjectPUTUSAN PENINJAUANen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Putusan Mahkamah Agung Nomor: 72 PK/ Pid/2010)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record