dc.description.abstract | Beberapa tindak pidana dalam praktiknya dapat diselesaikan oleh
bergabungnya beberapa atau banyak orang, yang setiap orang melakukan wujudwujud
tingkah laku tertentu, dari tingkah laku-tingkah laku/ perbuatan-perbuatan
mereka tersebut melahirkan suatu tindak pidana. Baik yang melakukan ataupun
turut serta melakukan ini berdasarkan Pasal 55 KUHP disebut dengan pembuat
tindak pidana (dader), dan beban pertanggungjawaban antara para pembuat tindak
pidana ini adalah sama sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 72 PK/Pid/2010, merupakan putusan
terdakwa Ferry Surya Prakasa. Dalam kasus ini terdapat 3 terdakwa yang diadili
dalam 2 peradilan secara terpisah yaitu Ferry Surya Prakarsa yang diputus
penjara 15 tahun karena melakukan perbuatan sebagaimana aturan Pasal 340
KUHP jo Pasal 55 KUHP, Indra dunianda, Zen Wirman,yang kemudian diputus
dengan 8 tahun penjara sesuai dengan Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP . Ferry Surya
Prakasa mengajukan permohonan Banding kemudian mengajukan Kasasi hasilnya
tetap pada putusan pengadilan tingkat pertama, kemudian mengajukan Peninjauan
Kembali, melalui Peninjauan Kembali Ferry Surya Prakasa diputus 8 tahun
penjara sebagaimana aturan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berdasarkan latar belakang tersebut terdapat dua permasalahan yaitu, Apakah
alasan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh terdakwa telah sesuai dengan Pasal
263 KUHAP dan Apakah Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor: 72 PK/
Pid/2010 yang menyatakan “seharusnya perkara dengan Nomor
888/Pid.B/2007/PN.Jkt.Tim di putus dengan menyesuaikan pertimbangan hukum
perkara dengan 537/Pid.B/2007/PN.Jkt.Tim” telah sesuai dengan fakta di
persidangan
Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah untuk
menganalisis kesesuaian alasan Peninjauan Kembali yang diajukan terdakwa dan
diterima oleh Mahkamah Agung dengan KUHAP dan untuk menganalisis dan
mengetahui Pertimbangan hakim mengenai unsur kesalahan, apakah telah sesuai
dengan ajaran hukum pidana. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah dengan
xiv
menggunakan Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dilakukan dengan
menelaah undang-undang yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang menjadi
permasalahan dalam skripsi ini dan Pendekatan Konseptual (Conceptual
Approach) diperoleh dari pandangan-pandangan dan doktrin yang berkembang
dalam ilmu hukum.
Kesimpulan dalam Skripsi ini adalah 1. Dasar Peninjauan Kembali yang
diajukan mendasarkan pada putusan pengadilan tingkat Banding dan Kasasi yang
memperlihatkan kekhilafan hakim dalam memutus sebuah perkara dan
menerapkan unsur pada Pasal 340 KUHP, kekhilafan hakim yang dimaksud
adalah kekhilafan putusan dalam menentukan unsur delik, Hal ini menjadi bagian
dasar terdakwa Ferry Surya Prakasa dalam mengajukan novum sebagai syarat
pengajuan Peninjauan Kembali. 2. Pertimbangan hakim yang menyatakan
“seharusnya perkara dengan Nomor 888/Pid.B/2007/PN.Jkt.Tim di putus dengan
menyesuaikan pertimbangan hukum perkara dengan 537/Pid.B/2007/PN.Jkt.Tim
tidak tepat. Dalam hal penyertaan perbuatan pidana antara pelaku dengan
kapasitas yang sama, dalam perkara ini adalah pembuat (dader) dalam tindak
pidana pembunuhan seharusnya tidak ada putusan yang saling bertentangan dan
antara para pembuat tindak pidana tersebut dijatuhi hukuman yang sama
berdasarkan fakta di persidangan..
Saran dalam skripsi ini, 1.Dalam memutus sebuah perkara seharusnya
seorang hakim selain mendasarkan pada aturan hukum yang berlaku juga
memperhatikan norma-norma yang hidup dalam masyarakat, rasa keadilan dalam
masyarakat sehingga setiap putusan pengadilan yang dibuat benar-benar
memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum yang di damba-dambakan oleh
masyarakat. 2.Pemidanaan di maksudkan untuk memberikan efek jera kepada
pelaku kejahatan, seorang hakim hendaklah mampu mempertimbangkan hal-hal
yang telah terungkap dalam persidangan sehingga ketika pemidanaan ditimpakan
kepada pelaku kejahatan dapat dipahami bahwa pemidanaan tersebut bukanlah
upaya balas dendam dari penguasa, melainkan upaya penyadaran dan upaya
penegakan keadilan dalam kehidupan masyarakat. | en_US |