dc.description.abstract | Hukum adat waris yang meliputi norma-norma hukum yang menetapkan
harta kekayaan baik yang materiil maupun yang immateriil yang manakah dari
seseorang yang dapat diserahkan kepada keturunannya serta yang sekaligus juga
mengatur saat, cara dan proses pewarisannya. Menurut hukum waris hindu
berdasarkan kitab Manusmriti X. 115 yang bunyinya dan artinya sebagai berikut
:“Sapta wittagama dharmya daya labhan krayo jayah, prayogah karmayogacca
sat pratigraha ewa ca (M.X. 115)”. Artinya : Ada tujuan cara yang sah
memperoleh hak, yaitu pewarisan, penjumpaan atau hadiah persahabatan,
pembelian, penaklukan, peminjaman dengan bunga, melakukan pekerjaan dan
penerimaan hadiah-hadiah dari orang-orang saleh. Anak sebagai ahli waris sangat
didamba-dambakan oleh sebuah keluarga. Jika sebuah keluarga belum
mempunyai anak mereka akan berusaha demikian rupa untuk memperoleh anak.
Dengan berbagai cara, misalnya mengangkat anak. Sebuah keluarga yang tidak
mempunyai anak, terutama keluarga yang memiliki banyak harta benda akan
selalu resah, karena merasa kepada siapa harta bendanya itu kelak diwariskan.
Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum yakni sebagai
syarat akademis guna memenuhi kewajiban menyelesaikan tugas akhir untuk
memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember dan
tujuan khusus yakni untuk mengetahui keudukan anak dibawah umur terhadap
harta warisan orang tuanya menurut hukum waris adat pada masyarakat senduro
lumajang.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis
empiris, dengan mengadakat penelitian data primer dilapangan, dimana dengan
megkaji juga peraturan-peraturan hukum mengenai hukum kewarisan. Unit
analisisnya yaitu pandangan/ide/gagasan atau konstruksi pemikiran masyarakat
pada masyarakat hindu di desa Senduro, Kabupaten Lumajang.
xiii
Menurut masyarakat hindu disenduro lumajang yang sistem
kekeluargaannya parental atau bilateral anak laki-laki maupun anak perempuan
merupakan ahli waris. Pembagian warisan pada umumnya dilakukan semasa
orang tua masih hidup dan anak tersebut sudah menikah. Anak yang masih
dibawah umur ketika orang tuanya meninggal dunia, mempunyai hak yang sama
untuk mendapatkan harta warisan. Harta tersebut diberikan ketika anak tersebut
sudah dewasa ataupun sudah menikah. Bagian waris anak laki-laki maupun anak
perempuan sama tetapi untuk anak perempuan yang tinggal bersama orang tuanya
akan mendapatkan warisan yang lebih banyak.
Kesimpulan dari skripsi ini 1. Status anak dibawah umur dalam
pembagian warisan menurut hukum adat, bahwa dalam hukum adat anak tersebut
tetap berhak mendapatkan warisan dari orang tuanya. Karena anak merupakan hal
yang sangat penting bagi sebuah keluarga yang berdasarkan pada sistem
kekeluargaan yang patrilineal, matrilineal dan parental atau bilateral. Dalam hal
pembagian yang mana dalam hukum adat berdasarkan pada sistem kekeluargaan
tiap-tiap masyarakat. 2. Status anak dibawah umur dalam pembagian warisan
menurut hukum adat pada masyarakat Hindu Senduro Lumajang, bahwa anak
tersebut tetap berhak mendapatkan warisan dari orang tuanya. Harta warisannya
tersebut akan dibagikan jika seorang anak itu sudah dewasa atau sudah menikah.
Selama anak tersebut belum dewasa maka harta peninggalan orang tuanya itu di
pelihara oleh saudaranya. Dalam hal ini berdasarkan sistem kekeluargan
masyarakat Hindu Senduro Lumajang yang parental atau bilateral, yang
memelihara hartanya tersebut bisa dari keluarga pihak bapak maupun keluarga
dari pihak ibu. 3. Dalam pembagian warisan baik anak laki-laki maupun anak
perempuan mempunyai hak yang sama. Pembagian warisannya ini dilakukan jika
seorang anak itu sudah menikah. Tetapi jika seorang anak itu tetap tinggal
dirumah orang tuanya meskipun sudah menikah dan saudaranya yang lain sudah
tidak tinggal bersama lagi, maka anak tersebut akan mendapatkan bagian warisan
yang lebih banyak.
Saran dari skripsi ini 1. Dalam hal pembagian warisan yang berdasarkan
sistem kekeluargaan pada masyarakat, dalam pembagiannya harus dilakukan
xiv
dengan sangat bijaksana karena bisa timbul perselisihan. 2. Dalam hal status anak
yang masih dibawah umur terhadap harta warisannya yang ditinggalkan oleh
orang tuanya itu, sebaiknya orang yang memelihara dan mendidik anak tersebut
harus ada surat perjanjian baik dilakukan dihadapan notaris maupun dilakukan
dibawah tangan, agar nantinya tidak menjadi perselisihan. 3. Seharusnya dalam
hal pembagian warisan tidak harus anak yang tinggal bersama dengan orang
tuanya saja yang bertanggung jawab, tetapi anak yang lainnya juga seharusnya
mempunyai kewajiban yang sama. Tetapi apabila pada waktu ditinggal orang
tuanya anak-anak tersebut belum dewasa, maka dalam hal pembagian warisan
setelah masing-masing anak mendapatkan bagian sebaiknya tidak hanya membuat
petok saja tetapi juga harus dibuatkan sertifikat agar ada perlindungan hukumnya
dan nantinya ada bukti yang nyata jika suatu saat terjadi sengketa. | en_US |