Show simple item record

dc.contributor.authorROZHY DAHARA DEO RISTY
dc.date.accessioned2013-12-07T05:10:35Z
dc.date.available2013-12-07T05:10:35Z
dc.date.issued2013-12-07
dc.identifier.nimNIM060710191027
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6000
dc.description.abstractDalam Pasal 171 huruf a Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa : Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur hubungan pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Pada dasarnya, anak tiri hanya memiliki hubungan kewarisan dan keperdataan dengan orang tua sedarah. Adanya hubungan dengan orang tua sedarah tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran yang otentik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Terkait dengan sistem kewarisan adat terdapat beberapa permasalahan yang sampai saat ini masih menjadi perdebatan yaitu berkaitan dengan kedudukan anak tiri terhadap harta warisan orang tua tirinya jika ada saudara tiri atau tidak ada saudara tirinya menurut Hukum Waris Adat Jawa khususnya di Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember. Rumusan Masalah meliputi : (1) Bagaimanakah kedudukan anak tiri terhadap harta orang tua tiri jika ada saudara tiri atau ahli waris lainnya menurut hukum adat Jawa di Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember ? (2) Bagaimanakah kedudukan anak tiri terhadap harta orang tua tiri jika tidak ada saudara tiri atau ahli waris lainnya menurut hukum adat Jawa di Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember ? dan Bagaimana jika terjadi konflik atau rebutan harta warisan ? Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum perjanjian. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Kedudukan anak tiri terhadap harta kekayaan orang tua tiri jika ada saudara tiri atau ahli waris lainnya menurut hukum adat Jawa di Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, berhak mendapatkan harta gono-gini orang tua tirinya karena Yurisprudensi Mahkamah xiii Agung No. 263 K/Sip/1959 Tanggal 9-9-1959 yang menyatakan “Menurut hukum Adat di Jawa Tengah, seorang janda berhak untuk membagi-bagikan harta keluarga antara semua anak, asal saja setiap anak memperoleh bagian yang pantas” sebagai dasarnya namun kemungkinan lainnya anak tiri berhak mendapatkan harta benda orang tua tirinya bisa saja terjadi tergantung pemikiran dan keyakinan masingmasing keluarga hal ini bisa didasarkan pada asas keadilan, musyawarah dan mufakat atau dengan cara hibah wasiat. Dalam hukum adat waris Jawa dalam hal pembagian waris harta orang tua tiri jika tidak ada saudara tiri atau ahli waris lain menurut hukum adat Jawa di Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, maka harta warisan selain berpindah kepada suami atau istri yang ditinggalkan dapat juga diberikan kepada anak tiri. Pemberian tersebut antara lain dilandasi oleh perasaan sayang kepada anak tersebut sehingga dianggap sebagai anak sendiri karena sudah membesarkan sejak kecil sampai ia dewasa. Pada masyarakat adat Jawa, pembagian harta warisan atau harta peninggalan dilakukan dengan menggunakan dasar musyawarah mufakat dan kerukunan bersama ahli warisnya dengan sikap seadiladilnya. Sedangkan menurut hukum adat, anak tiri bukan merupakan ahli waris terhadap harta asal orang tua tirinya. Dalam hal terjadi sengketa atau rebutan harta warisan, biasanya diselesaikan melalui jalur musyawarah mufakat, antar keluarga. Namun demikian apabila tidak ditemui jalan keluar biasanya melibatkan mediasi melalui pihak ketiga seperti tokoh masyarakat, yaitu tokoh adat, tokoh yang dituakan, ulama, pemuka agama dan lain sebagainya. Saran yang dapat diberikan bahwa, Hendaknya nilai-nilai hukum waris adat di masyarakat adat tetap dijaga dan dilestarikan dengan baik. Dalam kehidupan waris adat Jawa di Sumbersari, lebih mengutamakan kebersamaan, kekeluargaan dan persatuan guna terciptanya kerukunan hidup bersama. Hendaknya jika terjadi perselisihan atau sengketa waris dalam keluarga dalam adat, dapat dilakukan dengan musyawarah diantara ahli waris di dalam keluarganya. Bilamana terjadi perbedaan pendapat karena ketidarukunan dalam keluarga maka musyawarah itu dapat diajukan kepada tokoh masyarakat atau tokoh yang dituakan seperti kyai atau ulama, untuk dimintakan petuah-petuah sesuai dengan aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Jika masih juga terdapat perdebatan maka langkah terakhir adalah mengajukan ke pengadilan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710191027;
dc.subjectHARTA KEKAYAANen_US
dc.titleKEDUDUKAN ANAK TIRI TERHADAP HARTA KEKAYAAN ORANG TUA TIRINYA MENURUT HUKUM WARIS ADAT JAWA DI KECAMATAN SUMBERSARI KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record