dc.description.abstract | Setiap orang dalam keadaan apapun pasti menjadi konsumen suatu produk
barang atau jasa tertentu. Konsumen tidak hanya dihadapkan pada persoalan
lemahnya kesadaran dan kurangnya pengetahuan terhadap hak-haknya sebagai
konsumen. Hak-hak yang dimaksud, misalnya bahwa konsumen tidak
mendapatkan penjelasan tentang manfaat barang atau jasa yang dikonsumsi serta
memanipulasi timbangan demi keuntungan para pelaku usaha. Kondisi tersebut
menuntut konsumen secara mandiri mampu mengenali keamanan produk,
terutama makanan dan minuman.
Hal inilah yang menjadi alasan penulis tertarik untuk mengkaji dan
menganalisa lebih lanjut dalam bentuk skripsi yang berjudul : “ANALISIS
YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN AKIBAT
ADANYA PENGURANGAN BERAT BERSIH TIMBANGAN PADA
PRODUK MAKANAN DALAM KEMASAN YANG DILAKUKAN OLEH
PELAKU USAHA”. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini meliputi
3 (tiga) permasalahan, yaitu bentuk perlindungan hukum berdasarkan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, tanggung jawab pelaku usaha atas
pelanggaran hak-hak konsumen akibat pengurangan berat bersih timbangan dalam
kemasan produk makanan yang diproduksi, dan upaya penyelesaian sengketa
yang dapat dilakukan oleh yang dirugikan akibat pembelian makanan dalam
kemasan yang dikurangi berat bersih timbangannya.
Metodologi dalam penulisan skripsi ini adalah Yuridis Normatif dengan
metode pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum
yang dipergunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, di
samping juga bahan non hukum. Dari seluruh bahan hukum dan non hukum yang
diperoleh kemudian dikaji dan kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam bentuk
argumentasi yang telah dibangun dalam kesimpulan.
xiii
Kesimpulan yang diperoleh penulis dalam pembahasan adalah bentuk
perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada konsumen produk makanan
dalam kemasan yang terdapat pengurangan berat bersih timbangan terkait dengan
hak dan kewajiban dari masing-masing pihak dapat dilakukan dengan pemberian
label yang berisi informasi mengenai produk makanan kepada konsumen.
Tanggung jawab pelaku usaha muncul ketika memberikan garansi ataupun
kompensasi kepada konsumen apabila terbukti makanan kemasan yang beredar di
pasaran mengalami pengurangan berat bersih timbangannya serta menarik dari
peredaran. Upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan konsumen yaitu
dengan menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan
sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha atau melalui peradilan yang dapat
ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
Berdasarkan kesimpulan di atas dapat disumbangkan beberapa saran, yaitu
hendaknya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan
penyelidikan atas temuan kecurangan karena merupakan bagian dari kesengajaaa n
yang dilakukan oleh pelaku usaha. Pelaku usaha yang terbukti melakukan
kecurangan dikenai sanksi untuk menarik produk makanan dalam kemasan yang
telah beredar di pasaran, karena hal tersebut merupakan perbuatan melawan
hukum atas Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Di samping itu konsumen
juga diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan yang akan
dikonsumsinya, sedangkan bagi pelaku usaha dalam memproduksi produk yang
diproduksinya harus memperhatikan hak-hak konsumen. | en_US |