dc.description.abstract | Dalam Pemerintahan daerah kabupaten / kota dibentuk pemerintahan desa
yang terdiri dari pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa.” Desa
dan/atau Pemerintahan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dipilih
langsung dari dan oleh penduduk desa setempat yang memenuhi persyaratan. Hal
tersebut diatur dalam Pasal 203 ayat (1) UU No. 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Pemilihan kepala desa, belakangan menjadi sumber berita.
Masalahnya beberapa kepala daerah (Bupati/Walikota) mengeluarkan kebijakan
menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa. Dua alasan yang melatari kebijakan
ini adalah : (1) desakan asosiasi kepala desa agar dilakukan penangguhan
pemilihan akibat penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8
tahun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Desa; (2) jadwal pemilihan
kepala desa jatuh bertepatan dengan jadwal pemilihan kepala daerah. Di
Kabupaten Lumajang, tercatat dua kali selama periode Bupati Masdar, lahir
kebijakan kontroversi yang menuai gejolak. Kemudian, beberapa waktu lalu
penundaan Pilkades yang memicu anarkis. Dua momentum peristiwa itu memiliki
nuansa sama, yakni dasar normatif kebijakan. Pilkades di Kabupaten Lumajang
ditunda, demi tata pemerintahan yang baik. Ukuran baik, menurut Bupati bahwa
penundaan tersebut dijamin dan diatur konstitusi. Lebih konkrit beliau
mengkomunikasikan ihwal Surat Mendagri Nomor 140/2632/SJ tertanggal 10 Juli
2012 tentang Penyelenggaraan Pilkades di Daerah. Secara fungsional Bupati
menggunakannya sebagai dasar legitimasi penundaan Pilkades sampai Pilkada
2013 tuntas.
Permasalahan dalam skripsi ini terbagi menjadi tiga hal yaitu: Pertama,
Apakah faktor penyebab ditundanya pelaksanaan pemilihan kepala Desa di
Kabupaten Lumajang. Kedua, Apakah Surat Mendagri Nomor 140/2632/SJ/2012
tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Daerah dapat
digunakan sebagai dasar hukum penundaan pelaksanaan Pemilihan kepala Desa di
xiii
Kabupaten Lumajang. Ketiga, Apakah akibat hukum penundaan pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lumajang.
Tujuan Penelitian skripsi ini terbagi atas tujuan umum dan tujuan khusus
yang diharapkan tercapai dalam penulisan skripsi ini. Metode penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan masalah yang berupa
pendekatan Undang-Undang (Statue approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, serta menggunakan analisis hukum dengan
metode deduktif.
Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu: Pertama Penundaan pemilihan kepala
desa di kabupaten Lumajang ditunda oleh Bupati atas dasar pertimbangan waktu
yang relatif bersamaan dengan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah di
kabupaten Lumajang. Legalitas penundaan ini menggunakan dasar Surat Edaran
Mendagri Nomor 140/2632/SJ tertanggal 10 Juli 2012 tentang Penyelenggaraan
Pilkades di Daerah. Dasar diterbitkannya Surat Edaran Mendagri Nomor
140/2632/SJ tertanggal 10 Juli 2012 sebagai upaya untuk mendukung persiapan
agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah berjalan sesuai rencana. Kedua, Surat
Mendagri tentang Penyelenggaraan Pilkades di Daerah tidak bisa digunakan
sebagai dasar legitiamasi hukum. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasal 7 ayat 1 dan Pasal 8,
keberadaan Surat Mendagri tidak termasuk kategori Peraturan Perundang-
Undangan sehingga secara fungsional tidak bersifat imperatif. Tidak memiliki
kekuatan mengikat, apalagi membangun ketaatan pemerintah daerah untuk
menggunakannya sebagai dasar penundaan Pilkades. Dalih Mendagri
mengeluarkan Surat Edaran itu atas dasar permohonan daerah yang sifatnya minta
petunjuk. Dengan demikian maka status fungsi Surat Edaran Mendagri tidak lebih
sebagai Petunjak belaka. Petunjuk secara normatif bukan sebagai regulasi yang
mengikat. Ketiga, dampak penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa di
Kabupaten Lumajang antara lain adalah : Gejolak masyarakat secara anarkis yang
menimbulkan kerugian baik materi maupun non materi, Disharmoni hubungan
xiv
antara Kepala Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengingat
DPRD tidak sepakat atas kebijakan penundaan tersebut.
Saran dari skripsi ini yaitu: Pertama seharusnya keberadaan Surat Edaran
Mendagri Nomor 140/2632/SJ tertanggal 10 Juli 2012 tentang Penyelenggaraan
Pilkades di Daerah perlu dikaji ulang dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk
melakukan penundaan Pemilihan Kepala Desa. Kedua, kebijakan apapun
menyangkut penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Lumajang
seyogyanya Bupati selaku Kepala Daerah patut untuk mendapatkan dukungan dari
DPRD setempat, disamping aspek komunikasi publik sebagai faktor utama
sebelum mengambil keputusan | en_US |