Show simple item record

dc.contributor.authorRIKY SEPTIAN RISMA PUTRA
dc.date.accessioned2013-12-07T05:01:23Z
dc.date.available2013-12-07T05:01:23Z
dc.date.issued2013-12-07
dc.identifier.nimNIM090710101110
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5994
dc.description.abstractPenanganan terhadap anak yang tersangkut kasus hokum atau anak nakal harus dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Hal ini ditujukan untuk lebih melindungi hak-hak anak. Hakim harus memberikan pemidanaan yang bersifat edukatif kepada anak. Hakim harus berpandangan bahwa menempatkan anak dalam Lembaga Pemasyarakatan senantiasa menjadi pilihan terakhir dan dengan jangka waktu yang sesingkat mungkin. Berdasarkan uraian di atas ada suatu contoh kasus anak yang melakukan tindak pidana pencurian. Dalam kasus ini terdakwa anak melakukan pencurian 2 (dua) tandan buah pisang raja. Kasus ini dikutip dari putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor: 481/PID.SUS/2011/PN.Blt. Dalam kasus ini terdakwa didakwa dengan Dakwaan Tunggal oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu Pasal 362 KUHP. Selanjutnya Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinka nmelakukan tindak pidana “Pencurian” sesuai dengan dakwaan tunggal dari jaksa penuntut umum dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 3 bulan penjara. Akan tetapi penjatuhan vonis pidana 3 bulan terhadap pelaku anak dalam kasus ini juga dianggap terlalu berlebihan jika mengingat total kerugian yang ditimbulkan hanyalah sebesar Rp. 75.000,- Selain itu ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaan siding anak dalam kasus ini dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dimana dalam memberikan putusan Hakim tidak mempertimbangkan laporan Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan seperti ketentuan Pasal 59 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Berdasarkan kasus diatas permasalahan yang akan diangkat oleh Penulis yang pertama adalah apakah sanksi pidana yang dijatuhkan kepada anak dalam Putusan Nomor: 481/PID.SUS/2011/PN.Blt. sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan anak? Dan permasalahan kedua adalah Apakah akibat hukum apabila hakim dalam xii 10 menjatuhkan putusan terhadap anak tidak mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan sesuai dengan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak? Kedua permasalahan diatasakan dianalisis oleh Penulis dengan menggunakan Metode Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Dalam kesimpulannya penulis berpendapat bahwa Putusan Hakim yang memvonis terdakwa anak dengan hukuman 3 bulan penjara ini sudah sesuai dengan tujuan dari pemidanaan anak itu sendiri, dimana tujuan pemidanaan tidak ditujukan semata-mata untuk menghukum dan memberikan efek jera bagi terdakwa, akan tetapi juga untuk mendidik dan menjadikan anak menyadari dan menginsyafi perbuatannya, sehingga tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Selanjutnya dalam permasalahan yang kedua penulis berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 481/Pid.Sus/2011/PN.Blt yang tidak mempertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan ini tidak mengakibatkan putusan menjadi batal demi hukum, akan tetapi dapat dibatalkan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101110;
dc.subjectPENJATUHAN PIDANAen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA KEPADA ANAK SEBAGAI PELAKU DELIK PENCURIAN (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BLITAR NOMOR: 481/Pid.Sus/2011/PN.Blt)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record