dc.description.abstract | Tukar menukar tanah wakaf yang dilakukan oleh Wakif sangat dilarang
dalam Islam. Terlebih tanpa persetujuan dari wakif ataupun tanpa alasan lain yang
jelas mengapa seorang nadzir melakukan tukar menukar tanah wakaf. Pasal 40
Undang-Undang nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, harta benda wakaf yang
telah di wakafkan oleh wakif dilarang, dijadikan jaminan, disita, dihibahkan,
dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Nadzir mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting dalam
perwakafan di Indonesia. Namun pada kenyataannya ditemukan banyak fakta
bahwa sering terjadi tukar menukar tanah wakaf di masyarakat. Berdasarkan
uraian diatas, penulis tertarik untuk meneliti dan membahas permasalahan tersebut
dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul : “PENYELESAIAN
SENGKETA TUKAR MENUKAR TANAH WAKAF YANG DILAKUKAN
OLEH NADZIR, MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004
TENTANG WAKAF (Studi Putusan Pengadilan Agama Lhoksukon Nomor :
1/G/1990/PA. LKS)”. Rumusan masalah dalam skripsi ini terdiri dari 3 (tiga)
permasalahan yaitu, pertama apa pandangan hukum Islam tentang nadzir yang
melakukan tukar menukar tanah wakaf, kedua apa pertimbangan hukum hakim
dalam memutuskan perkara pada putusan nomor 1/G/1990/PA. LKS, ketiga apa
akibat hukum penukaran tanah wakaf oleh nadzir. Tujuan penulisan skripsi ini
terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan khusus yaitu, pertama untuk
mengetahui dan mengkaji bagaimana pandangan hukum Islam tentang nadzir
yang melakukan tukar menukar tanah wakaf, kedua untuk mengetahui dan
memahami pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara pada putusan
nomor 1/G/1990/PA. LKS, ketiga untuk mengetahui dan mengkaji akibat hukum
penukaran tanah wakaf yang dilakukan oleh nadzir.
Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif (legal research), yaitu pendekatan undang-undang (statute approach),
pendekatan konsepsual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case
approach), sumber bahan hukum meliputi sumber bahan hukum primer, sumber
bahan hukum sekunder dan sumber bahan non hukum, dan analisis hukum
menggunakan metode deduktif. Bahan hukum primer terdiri dari perundangundangan
dan putusan hakim. Sedangkan bahan hukum sekunder terdiri atas
dokumen-dokumen tidak resmi berupa buku teks hukum dan tulisan-tulisan
tentang hukum yang relevan dengan isu hukum yang dihadapi. Bahan hukum nonhukum
berupa bahan-bahan yang didapat dari internet.
Tinjauan pustaka menguraikan tentang landasan teori, konsep dan
pengertian yang relevan dengan rumusan masalah dalam skripsi ini, yaitu meliputi
: Wakaf, terdiri dari pengertian wakaf, macam-macam wakaf, rukun dan syarat
wakaf serta tujuan wakaf; Wakif, terdiri dari pengertian wakif, rukun dan syarat
xiii
wakif; Nadzir, terdiri dari pengertian nadzir, tugas dan kewajiban nadzir, hak
nadzir, rukun dan syarat nadzir.
Pembahaasan berisi mengenai pembahasan atau jawaban dari rumusan
masalah yang ada dalam penulisan skripsi ini, yaitu mengenai pandangan Islam
mengenai tukar menukar tanah wakaf yang dilakukan nadzir, apa pertimbangan
hukum hakim dalam memutuskan perkara pada putusan nomor 1/G/1990/PA.
LKS, apa akibat hukum penukaran tanah wakaf oleh nadzir.
Penutup berisi tentang kesimpulan dan saran. Adapun kesimpulan penulis
dalam skripsi ini adalah islam tidak memperbolahkan seorang nadzir melakukan
tukar menukar dengan apapun tanpa sepengetahuan wakif terlebih dahulu. Wakaf
yang telah diwakafkan kepada nadzir dilarang untuk di tukar, disita, dijual atau
hal-hal lain yang terdapat dalam pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004
tentang Wakaf. Apabila seorang nadzir melakukan melanggar ketentuan yang ada
maka ia akan mendapat sanksi pidana maupun sanksi administratif sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 67 dan 68 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
tentang wakaf.
Saran yang dapat penulis tulis dalam skripsi ini adalah hendaknya seorang
wakif memilih nadzir yang tepat untuk mengelola harta wakafnya dan ikut serta
menjaga dan mengawasi kerja nadzir dalam menjaga benda wakafnya agar tidak
terjadi pelanggaran dan hal-hal yang tidak di inginkan. | en_US |