Show simple item record

dc.contributor.authorRAHMAT HIDAYATULLAH
dc.date.accessioned2013-12-07T04:53:25Z
dc.date.available2013-12-07T04:53:25Z
dc.date.issued2013-12-07
dc.identifier.nimNIM080710101021
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5990
dc.description.abstractTukar menukar tanah wakaf yang dilakukan oleh Wakif sangat dilarang dalam Islam. Terlebih tanpa persetujuan dari wakif ataupun tanpa alasan lain yang jelas mengapa seorang nadzir melakukan tukar menukar tanah wakaf. Pasal 40 Undang-Undang nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, harta benda wakaf yang telah di wakafkan oleh wakif dilarang, dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Nadzir mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting dalam perwakafan di Indonesia. Namun pada kenyataannya ditemukan banyak fakta bahwa sering terjadi tukar menukar tanah wakaf di masyarakat. Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk meneliti dan membahas permasalahan tersebut dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul : “PENYELESAIAN SENGKETA TUKAR MENUKAR TANAH WAKAF YANG DILAKUKAN OLEH NADZIR, MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF (Studi Putusan Pengadilan Agama Lhoksukon Nomor : 1/G/1990/PA. LKS)”. Rumusan masalah dalam skripsi ini terdiri dari 3 (tiga) permasalahan yaitu, pertama apa pandangan hukum Islam tentang nadzir yang melakukan tukar menukar tanah wakaf, kedua apa pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara pada putusan nomor 1/G/1990/PA. LKS, ketiga apa akibat hukum penukaran tanah wakaf oleh nadzir. Tujuan penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan khusus yaitu, pertama untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana pandangan hukum Islam tentang nadzir yang melakukan tukar menukar tanah wakaf, kedua untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara pada putusan nomor 1/G/1990/PA. LKS, ketiga untuk mengetahui dan mengkaji akibat hukum penukaran tanah wakaf yang dilakukan oleh nadzir. Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research), yaitu pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konsepsual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach), sumber bahan hukum meliputi sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder dan sumber bahan non hukum, dan analisis hukum menggunakan metode deduktif. Bahan hukum primer terdiri dari perundangundangan dan putusan hakim. Sedangkan bahan hukum sekunder terdiri atas dokumen-dokumen tidak resmi berupa buku teks hukum dan tulisan-tulisan tentang hukum yang relevan dengan isu hukum yang dihadapi. Bahan hukum nonhukum berupa bahan-bahan yang didapat dari internet. Tinjauan pustaka menguraikan tentang landasan teori, konsep dan pengertian yang relevan dengan rumusan masalah dalam skripsi ini, yaitu meliputi : Wakaf, terdiri dari pengertian wakaf, macam-macam wakaf, rukun dan syarat wakaf serta tujuan wakaf; Wakif, terdiri dari pengertian wakif, rukun dan syarat xiii wakif; Nadzir, terdiri dari pengertian nadzir, tugas dan kewajiban nadzir, hak nadzir, rukun dan syarat nadzir. Pembahaasan berisi mengenai pembahasan atau jawaban dari rumusan masalah yang ada dalam penulisan skripsi ini, yaitu mengenai pandangan Islam mengenai tukar menukar tanah wakaf yang dilakukan nadzir, apa pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara pada putusan nomor 1/G/1990/PA. LKS, apa akibat hukum penukaran tanah wakaf oleh nadzir. Penutup berisi tentang kesimpulan dan saran. Adapun kesimpulan penulis dalam skripsi ini adalah islam tidak memperbolahkan seorang nadzir melakukan tukar menukar dengan apapun tanpa sepengetahuan wakif terlebih dahulu. Wakaf yang telah diwakafkan kepada nadzir dilarang untuk di tukar, disita, dijual atau hal-hal lain yang terdapat dalam pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Apabila seorang nadzir melakukan melanggar ketentuan yang ada maka ia akan mendapat sanksi pidana maupun sanksi administratif sebagaimana yang diatur dalam Pasal 67 dan 68 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Saran yang dapat penulis tulis dalam skripsi ini adalah hendaknya seorang wakif memilih nadzir yang tepat untuk mengelola harta wakafnya dan ikut serta menjaga dan mengawasi kerja nadzir dalam menjaga benda wakafnya agar tidak terjadi pelanggaran dan hal-hal yang tidak di inginkan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101021;
dc.subjectSENGKETA TUKARen_US
dc.titlePENYELESAIAN SENGKETA TUKAR MENUKAR TANAH WAKAF YANG DILAKUKAN OLEH NADZIR, MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF (Studi Putusan Pengadilan Agama Lhoksukon Nomor : 1/G/1990/PA. LKS)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record