ELAKSANAAN ARBITRASE INTERNATIONAL DI INDONESIA
Abstract
Dalam hubungan hukum di bidang ekonomi yang bersifat global, dimana
subjek hukum tidak hanya dalam lingkup nasional melainkan sudah melewati
batas Negara (internasional), pasti tidak terlepas dari kemungkinan timbulnya
sengketa. Sengketa bisa saja muncul mengenai perbatasan, perdagangan, dan lainlain.
Sengketa yang perlu diantisipasi tersebut adalah mengenai bagaimana cara
melaksanakan klausul-klausul perjanjian, apa isi perjanjian ataupun disebabkan
hal lainnya. Ada beberapa cara yang bisa dipilih untuk menyelesaikan sengketa
tersebut, yaitu melalui negosiasi, mediasi, pengadilan, maupun arbitrase.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka mendorong peneliti untuk membahas
prinsip arbitrase internasional di Indonesia dengan refleksi bahwa dalam setiap
peraturan yang ada pasti memiliki prinsip-prinsip tersendiri, termasuk pula dalam
peraturan tentang arbitrase, dimana dalam prinsip arbitrase tersebut terdapat
kekurangan dan kelebihan, dimana subjek hukum dapat menilai dan menjadikan
kekurangan serta kelebihan tersebut sebagai acuan atau pedoman dalam
penyelesaian sengketanya.
Rumusan Masalah meliputi : (1) Apa saja kriteria putusan Arbitrase
Internasional ? dan (2) Apa semua putusan arbitrase internasional dapat
dieksekusi di Indonesia, jika tidak putusan arbitrase internasional bagaimanakah
yang dapat di eksekusi ? Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi
syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas
Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang
hukum khususnya hukum perdata. Tujuan khusus dalam penulisan adalah untuk
memahami dan mengetahui : (1) kriteria putusan Arbitrase Internasional dan (2)
putusan arbitrase internasional yang dapat dieksekusi di Indonesia. Metode
penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam
penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma
dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undangundang
dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan
hukum primer, sekunder dan bahan non hukum.
xiii
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa kriteria putusan
arbitrase internasional, jika memenuhi beberapa syarat : (1) Apabila para pihak
yang membuat klausal arbitrase atau perjanjian arbitrase pada saat membuat
perjanjian mempunyai wilayah tempat usaha yang berbeda (places of business)
misalnya beda negara, (2) Apabila tempat arbitrase yang ditentukan di dalam
perjanjian arbitrase ini letaknya di luar negara tempat para pihak mempunyai
tempat usaha mereka, (3) Apabila suatu tempat dimana bagian terpenting
kewajiban atau hubungan dagang para pihak harus dilaksanakan atau tempat
dimana objek sengketa paling erat hubungannya (most closely connected),
memang letaknya di luar Negara tempat usaha para pihak pelaku bisnis. Putusan
arbitrase internasional yang dapat dieksekusi hanya diakui serta dapat
dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, jika telah memenuhi syarat :
(1) Putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di
suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara
bilateral maupun multilateral mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan
arbitrase internasional. (2) Putusan arbitrase internasional terbatas pada putusan
yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum
perdagangan. (3) Putusan arbitrase internasional hanya dapat dilaksanakan di
Indonesia dan keputusannya tidak bertentangan dengan ketertiban umum ; dan (4)
Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah
memperoleh eksekutor dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saran yang dapat diberikan bahwa : Hendaknya mekanisme penyelesaian
sengketa melalui arbitrtase khususnya arbitrase internasional dapat
disederhanakan khususnya dalam mekanisme pelaksanannya. Misalnya dalam hal
eksekusi Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah
memperoleh eksekutor dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hendaknya
dapat juga diselesaikan ditingkat propinsi, karena luasnya wilayah di negara
Republik Indonesia. Hendaknya penyelesaian sengketa melalui arbitrtase
khususnya arbitrase internasional dapat ditingkatkan eksistensinya, di mana
penyelesaian sengketa di luar pengadilan telah menjadi pilihan pelaku bisnis
untuk menyelesaikan sengketa bisnis mereka.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]