Show simple item record

dc.contributor.authorOCTORA PERMATA SARI
dc.date.accessioned2013-12-07T04:39:24Z
dc.date.available2013-12-07T04:39:24Z
dc.date.issued2013-12-07
dc.identifier.nimNIM090710101010
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5979
dc.description.abstractPemakzulan diatur secara bersama-sama dalam satu konsep besar yakni pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 sampai Pasal 35 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 menentukan, bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena: (a) meninggal dunia; (b) permintaan sendiri; (c) diberhentikan. Sedang menurut Pasal 29 ayat (2)nya, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberhentikan karena : a. Berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru; b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah; d. Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah; e. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah; f. Melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.2 Pasal 29 ayat 3 mengatur tentang pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud oleh ayat (1) huruf (a), yaitu meninggal dunia dan huruf (b) yaitu permintaan sendiri serta ayat (2) huruf (a) yaitu berakhir masa jabatan, dan huruf (b) yaitu tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan. Tata cara pemberhentian tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, diberitahukan oleh 2 Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah xii pimpinan DPRD”. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tidak memberikan pengertian atau definisi apa yang disebut dengan pemberhentian. Tata cara yang diatur dalam Pasal 29 ayat (4) berlaku untuk pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah yang (1) dinyatakan melanggar sumpah/atau janji jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, dan/atau (2) tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah. Dua alasan atau sebab pemberhentiannya tersebut memang berbeda dengan alasan pada ayat (3) sebelumnya, dimana pada ayat (4) ini terdapat unsur penilaian dari DPRD yang dinyatakan dalam ”pendapat” DPRD. Karena dimulai dari pendapat DPRD, untuk sampai pada ”pendapat” tersebut DPRD harus melalui tata cara pengambilan keputusan yang prosedurnya ditetapkan oleh Pasal 29 ayat (4) huruf (a) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, yaitu dalam Rapat Paripurna dengan dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota DPRD, dan putusannya diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.3 Dan pemberhentiannya kepala daerah dan wakil kepala daerah menurut pasal 30 Undang-Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menentukan bahwa : 1. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan. 2. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.4 Sedangkan Pasal 31 Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menentukan bahwa : 3 Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang No.32 Tahun 2004 4 Pasal 30 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 xiii 1. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, maker, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan Negara. 2. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena terbukti melakukan maker dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dinyatakan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.5 Alasan yang dijadikan dasar untuk memberhentikan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 adalah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih; serta melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, maker, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan Negara. Sedangkan pemberhentian dengan alasan menghadapi krisis kepercayaan publik yang meluas karena dugaan melakukan tindak pidana dan melibatkan tanggung jawab kepala daerah diatur oleh Pasal 32 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004. Melalui beberapa uraian ini maka timbul keinginan penulis untuk membahas dalam suatu karya tulis ilmiah berbentuk skripsi dengan judul : “KAJIAN YURIDIS PEMAKZULAN KEPALA DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAH DAERAH”. Rumusan masalah dalam skripsi ini terdiri dari 2 (dua)hal, yaitu: (1) Bagaimana peranan DPRD dan Pemerintah Pusat dalam proses Pemakzulan Kepala Daerah? (2) Apakah faktor-faktor penyebab terjadinya pemakzulan Kepala Daerah? Tujuan dari penulisan ini terbagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan khusus Tujuan Umum penelitian dalam skripsi ini antara lain yaitu: Pertama, untuk melengkapi dan memenuhi tugas sebagai persyaratan pokok yang 5 Pasal 31 Undang-Undang No.32 Tahun 2004 xiv bersifat akademis guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Kedua, Mengembangkan ilmu dan pengetahuan hukum dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi dalam masyarakat. Ketiga, menambah pengalaman dan memberikan sumbangan pemikiran yang berguna bagi kalangan umum, bagi para mahasiswa fakultas hukum dan almamater. Tujuan Khusus dalam penulisan skripsi ini yaitu: Pertama, memahami faktor-faktor penyebab terjadinya pemazulan. Kedua, mengetahui peranan DPRD dan Pemerintah Pusat dalam proses Pemakzulan Kepala Daerah. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini: Tipe penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah Yuridis Normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Tipe penelitian Yuridis Normatif dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti Undang-Undang, literaturliteratur yang bersifat konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan. Kesimpulan yang dapat diambil dari penulisan skripsi ini adalah : Dalam hal melakukan pemberhentian kepala daerah dapat dilakukan dalam dua mekanisme yaitu Pertama, kepala daerah diberhentikan dengan usulan dan atau keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan disetujui oleh presiden, kedua, pemberhentian kepala daerah oleh presiden tanpa usulan dan atau keputusan DPR. Apabila kepala daerah diperkirakan telah melakukan penyelewengan, maka, harus diadakan penyelidikan dengan persetujuan presiden. Pemberhentian kepala daerah dapat dilaksanakan hanya berdasarkan atas hukum dan peraturan yang diberlakukan tanpa adanya kepentingan. Pemberhentian atas usulan DPRD apabila terjadi krisis kepercayaan maka DPRD menggunakan hak angket untuk menanggapinya, penggunaan hak angket setelah mendapat persetujuan rapat paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir untuk melakukan penyelidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah. Dalam hal ditemukan bukti tindak xv pidana dimaksud, DPRD menyerahkan proses penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman paling singkat 5 (lima tahun) atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap, DPRD mengusulkan pemberhentian sementara dengan keptusan DPRD. Berdasarkan keputusan DPRD tersebut, presiden menetapkan pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah. Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap, pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian berdasarkan rapat paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir. Berdasarkan keputusan DPRD tersebut, presiden memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, sedangkan pemberhentian tanpa melalui usulan DPRD,bahwa kepala daerah dan /atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh presiden, karena terbukti melakukan makar dan/atau perbuatan lain. yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dinyatakan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Saran yang dapat diberikan oleh penulis yaitu walaupun kepala daerah dipilih langsung oleh rakyatnya, bukan berarti mereka bisa semena-mena melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101010;
dc.subjectPEMAKZULAN KEPALAen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS PEMAKZULAN KEPALA DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAH DAERAHen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record