dc.description.abstract | Pemerintahan Desa merupakan salah satu aspek yang juga mendapatkan
perhatian sekaligus mengalami perubahan dalam Undang-undang Pemeritahan
Daerah No. 32 Tahun 2004.Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan
subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan, sehingga Desa memiliki
kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya.
Sebagai perwujudan demokrasi, di desa dibentuk Badan Permusyawaratan
Desa atau dengan sebutan lain yang sesuai dengan budaya yang berkembang di
Desa yang bersangkutan. Adapun fungsinya adalah menetapkan Peraturan Desa
bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
pada Pasal 30 menyatakan bahwa keanggotaan BPD terdiri dari wakil penduduk
desa yang berasal dari rukun warga, pemangku adat, pemuka agama, golongan
profesi dan pemuka masyarakat lainnya dipilih secara musyawarah dengan masa
jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan
berikutnya.
Dalam perkembangannya, BPD merupakan pemegang dan pelaksana
sepenuhnya kedaulatan masyarakat desa.Lembaga ini memiliki kewenangan yang
tidak jauh berbeda dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik dalam hal
pengawasan maupun pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Pasal
35, BPD memiliki wewenang sebagai berikut;
1. Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan
peraturan kepala desa
3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
4. Membentuk panitia pemilihan kepala desa
5. Menggali, menampung, menghimupun, merumuskan dan menyalurkan
aspirasi masyarakat
6. Menyusun tata tertib BPD
Adapun secara garis besar menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Jo Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, fungsi dari Badan
Permusyawaratan Desa adalah (1) Menetapkan peraturan desa bersama Kepala
Desa, (2) menampung aspirasi masyarakat dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut dalam Skripsi ini penulis merumuskan rumusan
masalah bagaimana kewenangan BPD dalam penyelenggaraan Good Governance
menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan apakah
fungsi BPD menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sudah terlaksana dengan baik. Adapun tujuan penelitian
dalam Skripsi ini adalah untuk menganalisa maksud dari permasalahan yang
hendak dibahas dalam Skripsi ini.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis
normatif (legal research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji
penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.Adapun
pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan perundangxiii
undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual(conceptual approach).
Pada bahan hukum, penulis menggunakan tiga jenis bahan hukum, antara lain
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum.Sedangkan
pada analisis bahan hukum, penulis menggunakan metode deduksi yaitu
berpedoman dari prinsip-prinsip dasar kemudian menghadirkan objek yang
hendak diteliti.
Adapun kesimpulan dalam Skripsi ini adalah wewenang BPD dalam
penyelenggaraan Good Governance menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa adalah membahas rancangan peraturan desa,
melaksanakan pengawasan, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, dan menggali,
menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi serta menyusun tata tertib
BPD sudah terlaksana dengan baik. Hal ini terlihat dari pelaksanaan wewenang
BPD di Desa Pasir Putih terlaksana sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut.
Selanjutnya mengenai tugas dan fungsinya BPD sesuai dengan Pasal 209
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal
34 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yaitu menetapkan
Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat dengan baik. Hal ini terbukti dengan kemampuan BPD Pasir Putih
yang tidak hanya menampung dan menyalurkan aspirasi saja, BPD juga
merealisasikan aspirasi tersebut dalam bentuk peraturan desa meski tidak semua
dari aspirasi tersebut dijadikan peraturan desa. Hal ini disebabkan oleh
pertimbangan efektivitas, bahwa jika setiap aspirasi dirumuskan dalam peraturan
desa maka akan kurang efektif karena membutuhkan waktu yang panjang
membuat suatu perdes sedangkan kebutuhan masyarakat akan tersalurnya aspirasi
dalam peraturan desa semakin besar. Dalam hal ini, BPD bersama Pemerintah
Desa mengambil tindakan langsung untuk melaksanakannya. | en_US |