dc.description.abstract | Pada Putusan Pengadilan Agama Pasuruan Nomor Perkara
1644/Pdt.G/2011/PA. Pas. SUGIANTO bin MUSTAPI sebagai Penggugat
menuntut KHOLISAH binti KHOLIK sebagai Tergugat untuk menyerahkan
bagian harta bersama yang menjadi bagian Penggugat, sebagaimana tercantum
dalam Pasal 81 ayat 1 dan 2, Pasal 89, dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam juga
pada Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974
tentang Perkawinan. Dalam tuntutannya Penggugat juga menuntut pembongkaran
sebagian bangunan rumah yang ditempati bersama dengan Tergugat selama
menjadi suami istri, untuk bagian Penggugat/Pemohon dibongkar dan bagian
Tergugat/Termohon tetap berdiri. Putusan ini dieksekusi dengan 2 (dua) tahap,
yaitu tahap pertama eksekusi dilaksanakan terhadap barang bergerak pada tanggal
31 Januari 2013 sedangkan tahap kedua eksekusi dilaksanakan terhadap
pembongkaran bangunan rumah pada tanggal 7 Februari 2013.
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal, yaitu
pertama apakah benar dasar pertimbangan hukum hakim pemeriksa nomor
perkara 1644/Pdt.G/2011/PA. Pas. Pengadilan Agama dalam menjatuhkan
eksekusi putusan harta bersama akibat perceraian, kedua bagaimana proses
eksekusi putusan harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama, dan
ketiga apa yang menjadi kendala proses eksekusi putusan harta bersama akibat
perceraian di Pengadilan Agama.
Tujuan penelitian ini pertama untuk mengetahui dan memahami dasar
pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama dalam putusan harta bersama
akibat perceraian, kedua untuk mengetahui dan memahami proses eksekusi
putusan harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama, dan ketiga untuk
mengetahui dan memahami kendala proses eksekusi putusan harta bersama akibat
perceraian di Pengadilan Agama.
xiii
Tipe penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah
tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan yang digunakan ada
3 (tiga), yaitu pendekataan perundang-undangan (statute Approach), pendekataan
konseptual (conceptual Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dan analisa bahan hukum yang
digunakan adalah metode deduktif.
Kesimpulan skripsi ini pertama dasar pertimbangan hakim pengadilan
agama dalam memutuskan harta bersama akibat perceraian masih kurang dalam
menimbang dasar hukum dari peraturan perundang-undangan sehingga belum
memenuhi asas putusan bahwa putusan yang dijatuhkan harus berdasarkan
pertimbangan yang jelas dan cukup. Kedua proses eksekusi putusan harta bersama
akibat perceraian di Pengadilan Agama ditempuh dengan tahapan (1) permohonan
pihak yang menang, (2) penaksiran biaya eksekusi, (3) melaksanakan peringatan
(aanmanning), (4) mengeluarkan surat perintah eksekusi, dan (5) pelaksanaan
eksekusi yang dilaksanakan dalam 2 tahap, tahap pertama terhadap barang
bergerak, sedangkan terhadap barang tetap dilaksanakan pada tahap kedua. Ketiga
dalam pelaksanakan ditemukan kendala proses eksekusi putusan harta bersama
akibat perceraian di Pengadilan Agama antara lain objek eksekusi riil adalah harta
bersama berupa bagian dari sebuah rumah, harta bersama berupa perabot yang
jumlahnya cukup banyak, perbedaan penafsiran terhadap bunyi putusan, dan
campur tangan pihak luar dalam pelaksanaan eksekusi.
Berkaitan dengan kesimpulan tersebut maka saran penulis pertama agar
putusan harta bersama akibat perceraian yang dikeluarkan oleh pengadilan agama
tidak dikategorikan sebagai putusan yang tidak cukup pertimbangan atau
onvoldonde gemotiveerd, maka dasar pertimbangan hakim pengadilan agama
dalam memutuskan harta bersama akibat perceraian hendaknya memuat dasar
hukum dari peraturan perundang-undangan. Kedua hakim hendaknya lebih teliti
dalam membuat putusan dan perlu koreksi berlapis dari masing-masing anggota
majelis. Ketiga aparat pengadilan tidak sekadar mengutamakan nilai kepastian dan
keadilan, tetapi perlu juga dipertimbangkan nilai kemanfaatan. | en_US |