MEKANISME PERHITUNGAN PEMOTONGAN PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PENERIMAAN JASA SIARAN PRODUKSI SPOT IKLAN PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK (LPP) RADIO REPUBLIK INDONESIA (RRI) JEMBER
Abstract
Hasil Praktek Kerja Nyata diketahui bahwa jasa spot iklan radio di Lembaga
Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 218.182,00,- sistem pemungutan dan
pemotongan yang digunakan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik
Indonesia (RRI) Jember menggunakan sistem Self Assessment System dan
Withholding Tax System.
Dalam uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Lembaga Penyiaran Publik (LPP)
Radio Republik Indonesia (RRI) Jember telah melaksanakan kewajiban administrasi
perpajakan khususnya oleh Wajib Pajak Bendahara Penerimaan yakni Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) atas Jasa Siaran Spot Iklan pada Lembaga Penyiaran Publik
(LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Jember dengan baik dan benar berdasarkan
Undang-undang perpajakan yang berlaku, serta tidak pernah dikenakan sanksi.
(Kegiatan Praktek Kerja Nyata dilaksanakan dengan surat tugas nomor
625/UN25.1.2/SP/2014 Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Jember).
Collections
- DP-Taxation [889]