KEDUDUKAN HUKUM PEREMPUAN DALAM HUKUM PERKAWINAN ADAT OSING DI DESA KEMIREN KECAMATAN GLAGAH KABUPATEN BANYUWANGI
Abstract
Adapun Kesimpulan yang didapat dari penulisan skripsi ini adalah Perempuan juga mempunyai kedudukan penting dibandingkan pria didalam suatu perkawinan adat Osing. Karena dalam suatu perkawinan adat Osing, perempuan juga mempunyai hak untuk menentukan pasangan hidup atau calon suaminya. Perempuan adat Osing mempunyai peranan yaitu peran sebagai Ibu dan peranan yang dilakukan di masyarakat. Pada perempuan adat Osing, perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sedikit berbeda dengan laki-laki atau suaminya setelah ia menikah. Perbedaannya terletak pada kewajiban laki-laki dimana ia adalah tulang punggung keluarga dibandingkan dengan perempuan yang kodratnya menjadi seorang ibu dan tidak dituntut atau diwajibkan untuk bekerja mencukupi kebutuhan rumah tangganya. Dalam hukum adat Osing ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kedudukan perempuan dalam
perkawinannya, yaitu antara lain pengaruh dari faktor magis-religius, faktor ekonomi, faktor sosial dan faktor yuridis. Disebut magis-religius karena dalam perkawinan melibatkan roh-roh leluhur dan agama. Ada upacara dan ritual wajib dilakukan agar supaya selamat baik dalam prosesi perkawinan maupun dalam perjalanan rumah tangga dari pasangan yang melangsungkan perkawinan tersebut. Dan mayoritas agamanya adalah Islam selalu menjunjung tinggi aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh agama Islam. Dalam faktor ekonomi pada perkawinan adat Osing di Banyuwangi ini perempuan yang memiliki harta lebih berperan dalam perkawinannya. Dari segi sosial perubahan sosial menunjuk pada modifikasi-modifikasi yang terjadi dalam pola-pola kehidupan manusia. Modifikasi-modifikasi tersebut terjadi karena sebab-sebab intern atau sebab-sebab ekstern. Menurut hukum adat Osing perkawinan bukan hanya merupakan perbuatan sosial, kultur, magis-religius tetapi juga perbuatan hukum.Saran yang dapat sumbangkan dalam skripsi ini adalah Untuk tetap tidak meninggalkan kodratnya sebagai seorang perempuan atau ibu. Sebagai seorang perempuan di era modern dan dengan adanya emansipasi, perempuan dapat melakukan kegiatan apapun selama itu masih benar di mata hukum, akan tetapi perempuan tidak boleh meninggalkan kewajibannya sebagai seorang wanita. Perempuan Osing harus mampu membenahi sikapnya, berperilaku baik dan bertutur kata sopan, karena perempuan adalah calon ibu dari anak-anaknya yang kelak nanti akan mendidik calon generasi penerus masyarakat Osing. Saran untuk laki-laki Osing yaitu untuk menghargai martabat kaum perempuan, karena perempuan adalah calon ibu yang dapat memberikan keturunan sebagai penerus dari masyarakat Osing tersebut, Supaya memberikan perhatian lebih kepada perempuan dan dapat berkomunikasi dengan baik kepada isterinya. Agar supaya kaum laki-laki dapat melindungi dan menjaga nama baik perempuan atau isterinya. Sedangkan untuk orang tua baik laki-laki atau perempuan masyarakat Osing yaitu sebaiknya orang tua mampu memberikan pengarahan hidup yang baik terhadap anak-anaknya baik laki-laki atau perempuan, sehingga mereka mampu memilih mana yang terbaik bagi kehidupan rumah tangga mereka dalam suatu perkawinan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]